Selasa, 17 Mei 2011

I.                    Agama Islam
1.        Esensi Islam
Islam sebagai suatu sistem kehidupan yang lengkap bersumber dari kitab suci Al Qur’an, surah : Al Maidah : 3 : “Pada hari ini Aku telah menyempurnakan kepadamu agama mu, dan Aku telah mencukupkan nikmat Ku untuk mu, dan Aku telah meridhoi Islam sebagai agama bagimu”.
Pengertian ayat ini, menurut Ibnu Katsier dalam tafsirnya adalah sebagai berikut: “Oleh karena itu kaum Muslimin tidak memerlukan lagi agama selain agama Islam dan tidak memerlukan Nabi sebagai “uswah hasanah” (contoh teladan terbaik) selain Nabi Muhammad saw sebagai Nabi terakhir dan penutup yang telah diutus kepada umat manusia dan jin. Dan tidak ada suatupun yang halal kecuali yang telah dihalalkan oleh Rasulullah saw; dan tidak ada suatupun yang haram kecuali yang telah diharamkan olehnya; serta tidak ada suatu perkara (hukum) kecuali perkara (hukum) yang telah diatur oleh syariat yang dibawa olehnya”. (Ibnu Katsier; 1969: 12).
Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh dikemmukakan dengan tepat oleh G.H. Jansen;  antara lain : “Adalah suatu hal yang wajar dan benar, jika ada yang berkata bahwa Islam bukanlah suatu agama dalam pengertian umum yang salah itu. Artinya Islam bukanlah suatu agama yang hanya menyangkut pribadi manusia. Islam adalah cara hidup total yang menyangkut seluruh isi kehidupan manusia. Ajarannya merupakan petunjuk hidup yang menyangkut seluruh kehidupan; baik pribadi maupun masyarakat, baik hukum maupun budaya, baik material maupun moral, baik ekonomi maupun politik, baik nasional maupun internasional. Dan perkataan seperti ini didegungkan kembali oleh hampir semua penulis Muslim maupun non-Muslim, dalam membicarakan esensi yang paling dalam dari Islam, memang inilah ciri Islam yang tidak dimiliki agama lainnya manapun”. (G.H. Jansen; 1980 : 10-11).
Menurut Abul A’la Maududi, Islam adalah suatu sistem kehidupan yang sempurna, mengandung lima sub sistem yaitu : sistem spiritual, sistem moral, sistem politik, sistem ekonomi dan sosial. (Abul A’la Maududi; 1969: VII).
Apabila kelima sub sistem tersebut dirinci, akan terdapat gambaran sebagai berikut :
A.    Sistem spiritual : sistem keyakinan, sistem pemikiran, sistem filsafat, sistem sains (dan teknologi), sistem mistis dan sistem ibadah/ritual.
B.      Sistem moral : sistem moral terhadap Allah, sistem moral terhadap diri sendiri, sistem moral terhadap keluarga, sistem moral terhadap tetangga, sistem moral terhadap masyarakat luas dan lingkungan hidup.
C.    Sistem politik : sistem kedaulatan dalam negara, sistem hukum dalam negara, sistem tujuan dalam negara, sistem hakk-hak asasi manusia, sistem golongan minoritas, sistem pembagian kekuasaan (eksekuutif, legislatif dan yudikatif), sistem pembangkangan sipil, sistem perdamaian, sistem peperangan, sisttem sumber pendapatan negara.
D.    Sistem ekonomi : sistem sumber daya alam, sistem pemilikan, sistem usaha, sistem tenaga kerja, sistem pengelolaan.
E.      Sistem sosial : sistem pendidikan, sistem keluarga, sistem budaya dan seni,  serta sistem kemasyarakatan, lebih jauh dari itu, Islam mengatur secara terinci masalah-masalh aktivitas naluriah (instingtif) seperti bersin, buang air besar dan kecil, makan, minum, tidur, bangun dari tidur, hubungan seksual, cara berjalan dan melangkah dan seterusnya.
Jadi Islam mengatur semua kegiatan dan aktivitas kehidupan Muslim dari masalah-masalah naluriah, rasional, empiris dan intuisi. Dan apabila kegiatan dan aktivitas tersebut dilakukan seusai dengan syariat Islam, maka si muslim berhak mendapatkan ganjaran pahala, tetapi sebaliknya ia akan menerima siksa dan azab dari Allah.
Sistem kehidupan Islam yang lengkap dan sempurna itu harus diterima oleh setiap Muslim secara utuh, sebagaimana diperintahkan dalam al Qur’an, surah : Al Baqarah : 208 : “Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan; sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
Pengertian ayat ini, menurut Mohammad Ali al Shabuni dalam tafsirnya, yaitu : “Masuklah kamu ke dalam Islam dengan menerima semua hukum-hukumnya dan segala peraturan-peraturannya”. (Muhammad Ali al Shabbuuni; 1981 : 133).
Berkenaan dengan pengertian tersebut diatas, Sayed Qutb berkomentar sebagai berikut : “Islam adalah suatu keseluruhan (sistem yang lengkap) yang tidak dapat dipisahkan. Jadi Islam dapat diambil secara keseluruhan atau ditinggalkan secara keseluruhan”. (Sayed Qutb; 1981 : 114-115).
Oleh karena itu, kaum Muslimin terlarang untuk menerima Islam ini secara parsial, menerima sebagian dan menolak sebagian yang lainnya, sebagaiimana diungkapkan oleh Abdul Qadir Audah “Sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa hukum-hukum Islam tidak bisa dipotong-potong dan bahwa dalil-dalil hukum Islam melarang untuk mengamalkan sebagian dan meninggalkan sebagian hukum Islam yang lain, sebagaimana dilarang beriman separuh dan kafir separuh terhadap hukum Islam itu; seperti firman Allah SWT. dalam Al Qur’an, surah : Al Baqarah : 25 : “Apakah kamu akan percaya hanya kepada sebagian dari isi kitab Al Qur’an itu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar