Sabtu, 21 Mei 2011

jangan berkhianat dan pengecut. (Syeikh Faishal bin Abdul Aziz al Mubarak; 1986 : 198).
Kemudian bagaimana apabila musuh telah menyerang/menyerbu umat Islam dengan membabi-buta: membunuh warga sipil yang tak berdosa, menghancurkan fasislitas-fasislitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menculik/menangkap dan menyiksa dengan sadis umat Islam, sebagaimana yang dilakukan sekarang oleh penguasa kolonial Israel di Palestina, Amerika Serikat dan Uni Eropa di Afghanistan dan Amerika Serikat, Inggris dan Australia di Irak? Islam sebagai agama yang tidak pernah berdamai dengan “kezaliman dan kemunkaran”, telah memerintahkan kepada umat Islam untuk melawan dan membalas tindakan penguasa kolonial yang melakukan kebiadaban secara setimpal dan setara (qishash). Perintah perlawanan dan pembalasan yang setimpal telah diatur dalam al Quran, surat :al Baqarah : 193 : “Perang di bulan haram, maka dibalas pula di bulan haram dan kehormatan itu adalah timbal-balik, maka siapa yang menyerangmu, maka serang pulalah seperti bentuk yang mereka lakukan kepadamu”. Dan surat al Syura: 40: “dan balasan kejahatan adalah kejahatan seumpamanya pula”.
Tindakan qishash telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap kaum Yahudi Bani Quraizhah dalam Perang Ahzab (pasukan sekutu) pada 626 di Madinah. (Musthafa Mahmud; 1981 : 63-71).
Demikian juga tindakan qishash telah dilakukan oleh pasukan tentara Islam dibawah pimpinan khalifah al Malikuz Zhahir dengan membunuh 16.000 pasukan Salib-Kristen-Eropa pada 1253 sebagai balasan setimpal atas pembunuhan massal umat Islam sebanyak 27.000 orang oleh pasukan Salib-Kristen-Eropa di bawah pimpinan Richard Lion Heart. (Phillip K.Hitti; 1963 : 200).
Oleh karen itu tindakan qishash terhadap pasukan kolonial seperti Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa yang telah menyerbu, membunuh puluhan ribu warga sipil, menghancurkan fasislitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menangkap, menyiksa dan memenjarakan umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak, maka umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak wajib melakukan perlawanan dan pembalasan terhadap pasukan kolonial Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa.
Mereka menyerang negeri-negeri Muslim, maka umat Islam wajib menyerang negeri-negeri kolonial tersebut. Mereka membunuh warga sipil tak berdosa, maka umat Islam berhak membunuh warga sipil negeri-negeri kolonial tersebut; dan begitu seterusnya.
Kemudian dalam hukum perang, baik menurut hukum sekuler maupun hukum Islam, apabila suatu bangsa tidak mampu melakukan perang terbuka, maka perang gerilya adalah pilihan yang wajib dilakukan. Dalam Islam menyerah kalah terhadap musuh yang biadab adalah terlarang (haram). Semboyan “hidup mulia atau mati syahid” itulah pilihan hidup bagi para mujahidin dalam membela kebenaran dan keadilan, menghancurkan kebathilan dan kezaliman.
Selanjutnya penguasa kolonial seperti Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa telah melakukan penculikan, pembunuhan, penangkapan, penyiksaan terhadap umat Islam khususnya umat Islam dari Timur-Tengah (yang dituduh sebagai teroris) diseluruh dunia, maka umat Islam berhak melakukan tindakan yang sama dan setara terhadap negara-negara kolonial tersebut di seluruh dunia. Ketentuan hukumnya antara lain tertuang dalam al Quran, surat : al Baqarah :191 : Dan bunuhlah mereka itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan keluarkanlah (usirlah) mereka dari tempat yang mereka keluarkan (usir) kamu”.
Selain itu apakah hanya umat yang diserang, dibunuh, disiksa dan dihancurkan negerinya seperti Palestina, Afghanistan dan Irak saja yang wajib melakukan perlawanan dan pembalasan yang setimpal terhadap penguasa kolonial yang biadab tersebut? Secara aqidah dan syariah, umat Islam adalah satu “ummatan wahidah”, yang tidak dibatasi oleh “kebangsaan dan kawasan (teritorial)”; sebagaimana difirmankan Allah SWT.dalam al Quran, surat: al Mukmin: 52: “Sesungguhnya ini adalah umatmu yang satu”. Pengertian ayat ini adalah sebagai berikut: “Agamamu (hai Muhammad) adalah agama yang satu (Islam) dan pola hidupmu adalah pola hidup yang diatur oleh agama Islam”.(Mohammad Ali Shabuni ; 1981: 311).
Gambaran bahwa umat Islam sebagai masyarakat yang tunggal disabdakan oleh Rasulullah s.a.w.sebagai berikut: “Perumpamaan orang-orang mukmin itu dalam cinta-mencintai, kasih-mengasihi, dan santun-menyantuni, tak ubahnya bagaikan suatu tubuh, yang apabila menderita sakit salah satu dari organ tubuh, ikut menderita pula keseluruhan tubuh dengan tidak dapat tidur dan demam”. (H.R.Muslim).
Oleh karena itu, apabila ada umat Islam yang diserang, dibunuh dan disiksa (dizalimi), dimanapun mereka berada, wajib bagi umat Islam lainnya untuk membela mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w.: “Belalah saudaramu baik yang menganiaya maupun yang teraniaya; seorang sahabat bertanya : aku senantiasa membela orang yang teraniaya, tetapi bagaimanakah aku harus membela orang yang menganiaya? Rasulullah s.a.w.menjawab: kamu cegah dia dari perbuatan aniaya, begitulah cara membelanya”. (H.R.Bukhari).
Dengan demikian, maka umat Islam di seluruh dunia, wajib menurut ketentuan Syari’at Islam untuk membela Umat Islam Palestina, Afghanistan, Irak yang diserang, dibunuh, dijajah, disiksa oleh penguasa kolonial biadab Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa.
Akhirnya, perang dalam membela kebenaran dan keadilan menghancurkan kebathilan dan kezaliman, yang secara Syar’I hukumnya fardhu ‘ain, telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. selama sepuluh tahun berkuasa di Negara Islam Madinah sebanyak 63 kali perang/pertempuran. Jadi perang dalam Islam bukan hanya konsepsi diatas kertas, tetapi diterapkan didalam kehidupan nyata oleh Nabi s.a.w. (contoh tauladan terbaik bagi umat Islam) selama sepuluh tahun terakhir dari kehidupannya.
- Fardhu Kifayah/Wajib bagi seluruh umat Islam.
Jihad yang termasuk hukumnya fardhu kifayah ialah jihad dalam melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar; sebagaimana difirmankan Allah SWT. Dalam al Quran, surat: ali Imran: 104 : “Dan hendaklah ada diantaramu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar (buruk), mereka itulah yang memperoleh kemenangan”.
Pengertiannya, menurut Al Ghazali adalah sebegai berikut: “Amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu-kifayah; yakni jika ada sebagian umat Islam telah melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka golongan lainnya akan gugur kewajiban tersebut. Tetapi sebaliknya apabila tidak seorangpun yang melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka umat Islam seluruhnya akan mendapat azab Allah SWT. (Al Ghazali; III;1086 : 454:455).
3. Bom Bunuh Diri.
Menurut Syari’at Islam membunuh diri sendiri (bunuh diri) dengan sengaja, artinya dengan sadar dan dengan motivasi untuk menghilangkan nyawanya sendiri bagi seorang Muslim hukumnya terlarang; sebagaimana diatur dalam al Quran, surat: an Nisa: 29: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Kemudian istilah bom bunuh diri bukan lahir dari gerakan perlawanan dan kemerdekaan untuk menghancurkan dan mengusir penguasa kolonial/penguasa tiran, yang menjajah dan membunuh rakyat Palestina (seperti Israel), rakyat Afghanistan, Irak (seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Uni Eropa) serta rakyat Srilangka Utara (seperti Srilangka ); tetapi dari media massa pro penguasa kolonial Barat/Israel atau dari pejabat-pejabat penguasa kolonial Barat/Israel/Srilangka, agar tercipta suatu image/kesan buruk/jahat terhadap gerakan perlawanan dan kemerdekaan.
Padahal gerakan perlawanan dan kemerdekaan seperti kaum Mujahidin di Afghanistan, Osama bin Laden dan Abu Muas al Zarqawi menyebutnya “operasi kepahlawanan”; Hizbollah dan Hamas menyebutnya “tindakan pembalasan” atas kekejaman Israel; Jihad Islam di Palestina menyebutnya “tindakan pembebasan” dari penguasa penjajah Israel.
Selanjutnya Scott Atram dalam bukunya “Mishandling Suicide Terrorism” (2004) menulis antara lain sebagai berikut: “Para pelaku bom bunuh diri di Palestina dilakukan oleh semua lapisan masyarakat Palestina dengan latar belakang sosial ekonomi, pendidikan dan agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar