Rabu, 01 Juni 2011

menderita pula keseluruhan tubuh dengan tidak dapat tidur dan demam”. (H.R. Muslim).
Oleh karena itu, apabila ada umat Islam yang diserang, dibunuh dan disiksa (dizalimi), dimanapun mereka berada, wajib bagi umat Islam lainnya untuk membela mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w.: “Belalah saudaramu baik yang menganiaya maupun yang teraniaya; seorang sahabat bertanya : aku senantiasa membela orang yang teraniaya, tetapi bagaimanakah aku harus membela orang yang menganiaya? Rasulullah s.a.w. menjawab: kamu cegah dia dari perbuatan aniaya, begitulah cara membelanya”. (H.R.Bukhari).
Dengan demikian, maka umat Islam di seluruh dunia, wajib menurut ketentuan Syari’at Islam untuk membela Umat Islam Palestina, Afghanistan, Irak yang diserang, dibunuh, dijajah, disiksa oleh penguasa kolonial biadab Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa.
Akhirnya, perang dalam membela kebenaran dan keadilan menghancurkan kebathilan dan kezaliman, yang secara Syar’I hukumnya fardhu ‘ain, telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. selama sepuluh tahun berkuasa di Negara Islam Madinah sebanyak 63 kali perang/pertempuran. Jadi perang dalam Islam bukan hanya konsepsi diatas kertas, tetapi diterapkan didalam kehidupan nyata oleh Nabi s.a.w. (contoh tauladan terbaik bagi umat Islam) selama sepuluh tahun terakhir dari kehidupannya.
·        Fardhu Kifayah/Wajib bagi seluruh umat Islam.
Jihad yang termasuk hukumnya fardhu kifayah ialah jihad dalam melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar; sebagaimana difirmankan Allah S.W.T. Dalam al Quran, surat: ali Imran: 104 : “Dan hendaklah ada diantaramu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar (buruk), mereka itulah yang memperoleh kemenangan”.
Pengertiannya, menurut Al Ghazali adalah sebegai berikut: “Amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu-kifayah; yakni jika ada sebagian umat Islam telah melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka golongan lainnya akan gugur kewajiban tersebut. Tetapi sebaliknya apabila tidak seorangpun yang melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka umat Islam seluruhnya akan mendapat azab Allah S.W.T. (Al Ghazali; III;1086 : 454:455).
I.            SIKAP MUSLIM TERHADAP MUSUH-MUSUHNYA
Ikut sertanya KH. Noer Ali dalam Muktamar Alim – Ulama seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 8-11 September 1957 di Palembang Sumatera Selatan, yang dihadiri 325 orang ulama, telah mengambil keputusan antara lain “tentang kufurnya ideologi dan ajaran Komunisme”. Isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Terhadap ajaran Komunis:
-         Ideologi atau ajaran Komunis dalam lapangan filsafat berisi atheisme, dan anti agama;
-         Ideologi atau ajaran Komunis dalam lapangan sosial menganjurkan pertentangan kelas atau perjuangan kelas;
-         Ideologi atau ajaran Komunis dalam lapangan ekonomi adalah menghilangkan hak perseorangan;
Ideologi atau ajaran demikian itu bukan saja berlawanan dengan ajaran Islam pada khususnya dan agama-agama lain pada umumnya, akan tetapi merupakan tantangan dan serangan terhadap hidup keagamaan pada umumnya.
Memutuskan:
-         Ideologi atau ajaran Komunis adalah kufur hukumnya dan haram bagi umat Islam menganutnya;
-         Bagi orang Islam yang menganut ideologi atau ajaran Komunis dengan keyakinan dan kesadaran, maka kafirlah ia dan tidak sah menikah dan menikahkan orang Islam, tidak pusaka mempusakai dan haram jenazahnya diselenggarakan secara Islam;
-         Bagi orang Islam yang memasuki organisasi atau partai yang berideologi Komunis seperti Partai Komunis Indonesia, (PKI), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Pemuda Rakyat (PR), dan lain-lainnya, maka sesatlah ia, dan wajib bagi umat Islam menyeru mereka agar meninggalkan partai dan organisasi tersebut;
-         Haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengangkat atau memilih Kepala Negara atau Pemerintah yang berideologi Komunis;
-         Memperingatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar bersikap waspada terhadap gerakan Komunis dan Atheisme di Indonesia;
-         Mendesak kepada pemerintah Republik Indoneria (Soekarno) untuk mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa PKI dan mantel organisasinya sebagai partai dan organisasi terlarang di Indonesia.
(Umar Hasyim; 1980: 278-279).
Keputusan syar’i para ulama Indonesia ini, menunjukan betapa besar bahaya yang akan ditimpakan oleh Marxisme dan Komunisme dalam mengancam eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Kewaspadaan para alim ulama Indonesia ini membuktikan kecerdasan intelektual dan mengerti segala strategi dan taktik kaum Marxis-Komunis, karena terbukti pada tahun 1965, delapan tahun sesudah peringatan para alim ulama kepada pemerintah RI tidak digubris, kaum Komunis melakukan coup de’tat yang menewaskan enam orang jenderal Angkatan Bersenjata RI dan pembunuhan ratusan ribu rakyat Indonesia, yang diiringi oleh kehancuran ekonomi dan moral secara total.
Kemudian secara Qurani kaum kafir ini dinyatakan musuh bagi kaum Muslimin, sebagaimana firman Allah S.W.T dalam surat: 4 (An Nisa): 101 yang berbunyi:
“dan apabila kamu berpergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh nyata bagimu”.
Dan menurut Al Quran, kaum kafir ini terdiri atas kelompok Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen), Musyrik (semua agama politheis), Musyrik, dan Atheis. Keterangan ini antara lain kita peroleh dari firman Allah S.W.T dalam surat: 98 (Al Bayyinah): 6, yang berbunyi:
“Sesungguhnya orang-orang kafir yaitu Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahanam; mereka kekal didalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”.
2.     Kelompok Yahudi / Israel
Firman Allah S.W.T dalam surat: 5 (Al Maidah): 78:
“Telah dikutuk orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Dawud dan Isa Putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas”.
Sayid Qutb dalam mengomentari ayat ini menyatakan: “demikianlah permulaan sejarah Bani Israel didalam kekafiran dan kedurhakaan serta kutukan. Para Nabi yang diutus memberi petunjuk dan untuk menyelamatkan mereka itu, tetapi mereka berpaling dari larangan-larangannya, maka mereka dikutuk dan dijauhkan dari petunjuk Allah S.W.T. Allah telah mendengar do’a para nabi mereka dan ditetapkanlah kemurkaan dan kutukan atas Bani Israel. Mereka orang-orang kafir dari Bani Israel adalah orang-orang yang telah mengubah Kitab Suci mereka, dan mereka tidak berhukum menurut hukum Allah; sebagaimana telah berulang-ulang dijelaskan ditempat-tempat lain didalam Al Quran, baik dalam surat ini maupun surat-surat lainnya. Mereka telah memutuskan perjanjian dengan Allah yaitu akan menolong setiap Rasul yang diutus kepada mereka serta mengikutinya”. (Sayid Qutb, 1982: 947).
Al Quran telah membicarakan tentang masalah kafir Yahudi ini dalam 29 surat yang terdiri dari 362 ayat; untuk lebih jelasnya, kita salinkan nama-nama surat dan nomor-nomor ayatnya:
-         Surat: 2 (Al Baqarah)   : 40-95; 97-105; 108; 109; 111; 113; 116-118; 120-123; 135; 140; 145; 211; 146-251.
-         Surat: 3 (Ali Imran)     : 23-24; 49; 64-67; 69-80; 98-100; 110-111; 113-114.
-         Surat: 4 (An Nisa)        : 44; 46-47; 51-52; 153-156; 159-161.
-         Surat: 5 (Al Maidah)     : 12-13; 15; 18-24; 41-45; 51; 57-59; 64-66; 68-71; 77-82.
-         Surat: 9 (At Taubah)    : 29-34.
-         Surat: 10 (Yunus)        : 84-90; 93-94.
-         Surat: 12 (Yusuf)         : 3-101.
-         Surat: 14 (Ibrahim)      : 5-8
-         Surat: 16 (An Nahl)      : 118; 124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar