Selasa, 07 Juni 2011

Pancasila Gagal Mewujudkan NKRI Gemah Ripah Loh Jinawi

Pancasila Gagal Mewujudkan
NKRI Gemah Ripah Loh Jinawi
Oleh : Abdul Qadir Djaelani

I. Pendahuluan
1. Yudaisme dan Kritianisme melahirkan sekularisme. Yudaisme yang menjadikan Musa sebagai Lord (Pangeran) Tuhan dan Kristianisme yang menjadikan Yesus Kristus (Putera Tuhan) memberikan inspirasi kepada Ludwig Feuerbach (1804-1871) untuk menyimpulkan “Homo Homini Deus” (Thuan yang sesungguhnya adalah dirinya sendiri). (Ignace Lepp : 1985 : 67-70).
2. Dengan mengangkat diri manusia sebagai Tuhan, maka ia telah manjadikan diri manusia sebagai sumber kebenaran dan penentu ukuran tentang nilai benar dan salah, baik dan buruk, terlarang dan boleh serta indah dan jelek. Pandangan Filsafat semacam ini disebut “Anthropo Sentris” (Antrophos = Manusia, Sentris = Pusat). Pengertiannya : manusia sumber kebenaran dan penentu semua nilai. (Ali Syariati; 1983 : 56).
Pandangan semacam ini mewarnai pemikiran sehari-hari di barat. (Marcel A. Boisand; 1980 : 44) kerenanya kaum sekuler menolak nilai-nilai dari Tuhan (wahyu). Umat Islam yang meyakini tuhan sebagai sumber kebenaran dan penentu semua nilai-nilai, jadi pandangannya Theosentris  (Theo = Tuhan, Sentris = Pusat) bertolak belakang dengan pandangan yang Antrophosentris.
3. Sekulerisme telah melahirkan ideologi dunia yaitu Komunisme, Nasionalisme, dan Kapitalisme.(Saedjatmoko, Kompas; 3 Desember 1979).
Para penulis konsepsi :
Komunisme : Karl Max (1818-1884); Engels (1829-1895); Lenin (1870-1872). Nasionalisme : Biuseppi Mazzini (1806-1872). Kapitalisme : Roussaue (1812-1878), Thomas Jefferson (1801-1884).

II. Ideologi Dunia
1. Komunisme
Esensi Komunisme yaitu : a. Anti agama : “Agama candu bagi manusia”. (Ignace Leppi; 1985 : 68-70); b. Materialisme : “Esensi segala sesuatu adalah materi” (Thomas Hobbes (1588-1679); Hobbach (1723-1789); Bucher dan Melasoff.
(CA Van Pearsen; 1980 : 157-159). c. Dialektika, teori ini berasal dari Hegel (1770-183) yang menyatakan : these, anti these dan Syarthese. (Ahmad Rustandi; 1971; 39-40). d. Historis materialis, teori berasal dari Charles Robet Darwin (1809-1882). (Ali Syariati; 1983 : 82). e. Ekonomi Commural; teori ini berasal dari Persudan (1809-1865), Ricardo (1772-1823). (M. Rasyid; 1965 : 18-20).
2. Nasionalisme
Esensi naionalisme yaitu : nasionalisme/kebangsaaan didasarkan atas ras, bumi dan sejarah adalah satu-satunya dasar pembentukan negara. (Biussepi Mazzini : 1806-1872). Karenanya nasionalisme mengangkat kebangsaan sebagai “Ilah” (Tuhan), bumi dan sejarah, kepentingan tertingginya tidak dari firman tuhan, melainkan dari sumber yang keruh yakni “ darah dan bumi”. (J.Verkuyl; 1983 : 138-139). Nasionalisme adalah suatu kredo yang didasarkan atas segenggam dogma yang ada di benak para penganutnya (Hans Lathy jerman : 1744-1803). Nasionalisme  cendrung Terpelanting kearah Cahuvinisme, Imperialisme, dan Fasisme seperti di kemukakan oleh Francis Cooher, Joseph Lighten, Walter Leugue, Will Durant, Didwei Hord dan Barbara Ward.(Haidar Bagir; 1986 : 37-39).
3. Kapitalisme
Esensi kapitalisme yaitu : a. Individualisme; tokoh-tokoh pemikrinya : Thomas Jefferson;    Dagobert Renes dan Virginia Ferms. (Ahmad Rustandi; 1990 : 73-74). b. Liberalisme. c. Kapitalisme; semboyannya “ dengan modal sekecil-kecilnya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya”(Rederik Martin; 1990 : 193).
III. Pancasila
1. Rumus Pancasila
Pemerintah kolonial Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BUPKI) pada 1 Maret 1945, dengan ketuanya Dr.Radjiman Widyoningrat dan beranggotakan 68 orang (Alibasya Lubis;1963 :6). Pada rapat BPUPKI pada 29 Mei -1 juni 1945 di Pejambon-Jakarta. dalam pembicaraan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945,  Soekarno (Bung Karno) menyatakan ia mengambil dari tulisan/makalah Dr.Sun Yat Sen (Cina/Tiongkok) yang berjudul “San Min Cu I” (The Three People’s Principles) yaitu “Minsu, Min Chuan, Min Sheng” (Nationalism, Damocraci, Sosilism). (Tujuh Badan Pokok Indoktrinasi; 1960 : 9-14). Kemudian ia mengusulkan dasar Negara Indonesia dengan nama Pancasila; Kelima sila tersebut sebagai berikut : a. Kebangsaan Indonesia. b. Internasionalisme atau prikemanusiaan. c. Mufakat atau demokrasi. d. Kesejahteraan sosial. e. Ke-Tuhanan. (Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Departemen Penerangan : 1965).
sebelum sampai pada rumus Pancasila, Bung Karno menyatakan pengaruh dari gurunya Ir.Adolf Baars di H.B.S yang mengajarkan tentang ajaran Marxisme : Internasionalisme (kemanusiaan sedunia). jadi sila kedua dari Pancasila 1 Juni 1945 atau rumus Pancasila 1 adalah dari Adolf Baar (Belanda ). Selanjutnya sila kelima (Ke-Tuhanan) mempunyai pengertian : hasil dari proses evolusi sosiologis Marxis sebagai mana di ceramahkan oleh Bung Karno, dalam kursus Pancasila di Istana Negara Jakarta pada tanggal 26 Mei, 5 Juni, 16 Juni, 22 Juli dan 3 September 1958. (Sekenario Pancasila Sebagai Dasar Negara; 1984 : 25-46).
jadi rumus pancasila I berasal dari Sun Min Cu I (dr. Sun yat sen yaitu : kebangsaan (nasionalisme), demokrasi; kesejahteraan sosial (sosialisme); sedangkan internasionalisme dan ketuhanan berasal dari marxisme melalui Adolf Baars.
oleh karena itu pancasila menurut Sutan Takdir Ali Syahbana bahwa sila dalam pancasila bukan saja terlampau beragam-ragam yang masing-masing melingkungi yang lain, sehingga tidak terlepas dari pertantangan dalam diri sendiri. didalam pancasila masing-masing sila tidak terjalin menjadi kesatuan yang bulat dan kesatuan logika pikiran tetapi tinggal terletak berderai-derai. (Deliar Noer; 1963:109).
 2. Rumus Pancasila II
Pada sidang terakhir BPUPKI dibentuk panitia 9 yang sekaligus merumuskan kembali pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato Bung Karno 1 juni 1945 (rumus pancasila I). panitia 9 telah berhasil merumuskan tugas tersebut pada 22 juni 1945 dengan nama, Piagam Jakarta 22 juni 1945; yang berisi  s.b : a) ke-tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. b) kemanusiaan yang adil dan beradab. c) persatuan Indonesia  d) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. e) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
piagam Jakarta 22 juni 1945 menjadi rumus pancasila ke II.
3. Rumus pancasila III
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada 9 agustus 1945.
pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI rapat untuk menuntaskan undang-undang dasar dan memilih presiden dan wakil presiden R.I.
Dalam pmutusan undang-undang dasar 1945; rumus pancasila adalah sbb : a) ketuhanan yang maha esa. b) kemanusiaan yang adil dan beradab . c) persatuan Indonesia . d)  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. e) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Rumus pancasila IV
Pada UUD-RIS, 29 oktober 1945, rumus pancasila IV adalah sbb : a) ketuhanan yang maha Esa. b) perikemanusiaan. c) kebangsaan . d) kerakyatan. e) keadilan sosial.
pada UUD sementara 1950, rumus pancasila tidak mengalami perubahan sama sekali.
5. Rumus pancasila V
Dekrit presiden Soekarno 5 juni 1959 yang menyatakan pembubaran konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dan pancasila mengalami perubahan fundamental sbb : a) Pancasila diperas menjadi : Tri Sila. b) Tri Sila terdiri atas : (-) Nasionalisme (-) sosio-demokrasi (-) ke-tuhanan. c) Tri Sila diperas menjadi Eka Sila. d)  Eka Sila yaitu gotong-royong. e) gotong-royong diwujudkan dalam bentuk NASAKOM (Nasional-Agama_Komunis).
pancasila Nasakom masih dilengkapi dengan Manipol ( Manifasto Politik), UUd 45, sosialisme Indonesia dan kepribadian Indonesia (USDEK).
6. Rumus pancasila VI
Rumus pancasila “Nasakom” (rumus pancasila V) berakhir di G30S/PKI, maka pemerintah orde baru membentuk “ panitia pancasila yang bertugas memberikan tapsir tunggal” pancasila. panitia pancasilaterdiri 3 orang, Dr. Moh Hatta, Mr. A. Soebardjodan Mr. A.A. Maramis ( mantan perumus pancasila II) dan ditambah 2 orang yaitu Mr. A. Sunarjo dan Mr. A. G. paringgodigdo. panitia ini bekerja mulai 10 januari 1975 dan berhasil merumuskan naskah (uraian pancasila) pada 8 maret 1975 dan diserahkan kepada presiden Soeharto pada tanggal 23 juni 1975. (Moh. Hatta; 1978:3-10). jadi, uraian pancasila “(panitia pancaasila) adalah rumus pancasila VI.
7. Rumus pancasila VII
Rumus pancasila VI ditolak oleh orde baru dan mereka menyusun sendiri tafsir pancasila dengan menjabar pancasila dengan P4 dan PMP. jadi rumus pancasila + P4 + PMP merupakan rumus pancasila VII.
apabila rumus pancasila V (pancasila-nasakom) berakhir di G30S/PKI, maka rumus pancasila VII (pancasila-P4-PMP) berakhir di krisis multidimensi.
8. Rumus pancasila VIII
Pada zaman orde-reformasi atau demokrasi liberal, rumus pancasila VIII adalah mempertahankan (rumus pancasila, 18 agustus 1945) sebagai symbol didalam pidato/ceramah para pejabat, yang tidak mempunyai arti apa-apa. karena penjabaran pancasila didalam batang-tubuh UUd-1945 telah dihapus oleh amandemen – UUD 1945”; I-IV”; UUD 1945 dari 16 Bab asli menjadi 20 bab; dari 37 pasal asli menjadi  82 pasal; dari 48 ayat asli menjadi, 172 ayat. ( St Jnd MPR-RI; 2002: 59-80) rumus pancasila VIII (mempertahankan rumus pancasila III/18 agustus 1945) tetapi merusak batang-tubuh pancasila dengan,, amandemen UUD 1945 berakhirpada titik tubir NKRI sebagai negara gagal.
IV. Islam dan Pancasila
1. Esensi Islam.
a. Islam adalah agama wahyu dari Allah yang terkumpul dalam kitab suci Al Quran dan Hadist Rasulullah s.a.w (kumpulan pembuatan, perkataan, dan ketetapan Nabi Muhammad s.a.w.)
b. Pendirinya adalah Nabi Muhammad s.a.w yang lahir di Mekah pada 20 April 571 M; wahyu pertama yang diterimanya pada usia 40 tahun (611 M) dan termuat dalam Q.S : 96 :1-5.
c. Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna, yang mengatur semua dimensi kehidupan manusia (Q.S; 5 : 5; 3 dan Ibnu Katsim; 1969 : 12).
d. Islam adalah sistem kehidupan sempurna terdiri dari atas : Sistem spiritual, Sistem moral, Sistem politik, Sistem ekonomi, sistem sosial. (Abul A’la Mauduri; 1969 : VII).
e. Sitem kehidupan Islam yang sempurna wajib diterima oleh setiap muslim secara utuh dan lengkap (Q.S;2 : 208, Muhammad Ali Shebani; 1981 : 133). Dan terlarang menerima Islam secara parsial. (Q.S : 2 : 85; dan Abdul Qadir Audah; 1965 :137-138).
f. Allah (Tuhan) adalah sumber kebenaran dan pemberi criteria tentang : hak-bathil, halal-haram, ma’ruf-munkar, jamil dan qabil. (Q.s : 4 : 105). Secara filosofis Islam disebut Theosentris (Theo=Tuhan; Sentris=Pusat).


2. Esensi pancasila
a. Pancasila adalah dasar filsafat negara (philosofisch groundlag) Indonesia dari ideologi nasionalisme/kebangsaan yang mengilahkan (me-Tuhankan) bangsa dan tanah air.
b. Jari Pancasila lahir dari pandangan sekulerisme yang me-Tuhankan diri manusia (homo homini deus). Dimana manusia menjadi sumber kebenaran dan pemberi criteria tentang benar-salah, boleh dan terlarang, baik-buruk, indah-jelek, secara filosofis sekularisme disebut “Antrhopo sentris” (antrhopos=manusia; sentris=pusat).
c. Karenanya sila-sila dari Pancasila diambil dari Sun Min Cu I (Dr. Sun Yat Sen) : (Nasionalisme, Demokrasi, dan sosialisme), dan dari Marxisme (Ir Adolf Baars) : Internasionalisme dan ke Tuhanan.
d. Rumus Pancasila berkembang sampai VIII Rumus Pancasila. Dalam Rumus P II, dimasukkan istilah  Syariat Islam dalam sila pertama, tetapi pada rumus P.III, istilah syariat Islam dihilangkan.
e. Rumus Pancasila V yang pengertian dan aplikasi yang berbeda yang berakhir pada gotong-royong-NASAKOM dan G30 S/PKI.
f. Demikian pada rumus Pancasila VII baik pengertiannya maupun aplikasi berbeda dan berakhir pada krisis Multi dimensi.
g. Dan akhirnya pada zaman reformasi dengan mempertahankan Rumus Pancasila III menempatkan Pancasila di tempat yang etalage indah, tetapi UUD 1945 diamandemen sampai 4 kali dengan meniru UUD negara kapitalis khususnya AS, NKRI berada di tubirr negara gagal.
3. Islam bertentangan/berbeda dengan Pancasila?
a. Secara ideologi Islam bertentangan dengan Pancasila.
Islam adalah dari wahyu Allah, Pancasila adalah dari Filsafat manusia, Islam meyakini Allah sbagai sumber kebenaran, Pancasila meyakini manusia sebagai sumber kebenaran, Islam Theosentris, Pancasila antrophosentris.
b. Pancasila (NKRI) yang mengakui HAM dan Demokrasi .
NKRI harus mengakui HAM umat Islam, NKRI harus melaksanakan nilai-nilai Demokrasi dalam kehidupan politik, Secara historis NKRI bisa berdampingan dengan umat Islam didalam konstituante (dalam pembentukan UUD RI) yang bersidang dari 1956-1959 dan telah berhasil 90% menyusun rancangan UUD RI, tinggal tentang dasar negara : Islam >< Pancasila; hasil voting : Islam 230 suara dan Pancasila 270 suara (ESA; 1981 : 76)
c. Kalau Pancasila (NKRI) melarang HAM umat Islam dan menentang nilai-nilai demokrasi, maka NKRI akan sama dengan negara Kristen (AS dan Uni Eropa) yang menangkap dan membunuh umat Islam dengan semena-mena menyerbu dan menjajah negeri-negeri Muslim dangan biadab dan barbar.
d. apabila NKRI sudah seperti negara Kristen (AS dan Uni Eropa) terhadap Islam dan Umat Islam yang akan terjadi adalah perang sabil><perang salib.
IV.Penutup
1. Tulisan saya dimuat di Facebook : Abdul Qadir Djaelani
dan blog : muslimdjaelani.blogspot.com
Oleh Abdul Qadir Djaelani
Mantan anggota DPR-RI No.AA 259, periode 1999-2004
Bogor, 7 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar