Rabu, 01 Juni 2011

-         Surat     : at Taubah : 71; 112.
-         Surat     : al Haj : 41.
-         Surat     : Lukman : 17.
a.     Kewajiban berjihad :
·        Fardhu ‘ain / kewajiban atas setiap individu Muslim.
-         Jihad terhadap hawa nafsu
Dalil al Quran, surat: al Ankabut : 69:” Dan orang-orang yang berjihad untuk  (untuk mencari keredhoan) Kami, benar-benar Kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.
Menurut Imam Ibnu ‘Atthiyah, ayat ini diturunkan di Mekah, sebelum Rasulullah s.a.w. berhijrah ke Madinah.
Dalil al Hadits, sabda Rasulullah s.a.w. : “Kamu sekalian telah kembali pada sebaik-baik kembali, dan kamu telah kembali dari jihad yang lebih kecil menuju jihad yang lebih besar, yaitu jihad seseorang hamba akan hawa-nafsunya”. (H.R.Imam Khatib dari Jabir r.a.- dhaif)
Kemudian yang termasuk jihad terhadap hawa-nafsu yaitu mempelajari seluk-beluk agama Islam, melaksanakan /mengamalkan ajaran Islam yang wajib, yang telah dipelajarinya, menyeru dan mengajak orang lain agar mereka mempelajari ajaran Islam dan mengamalkannya.
-         Jihad terhadap syaitan
Dalil al Quran: surat: Fathir: 6: “bahwasanya syaitan itu musuh kamu, maka itu hendaklah kamu jadikan dia itu musuh”
Kategori jihad terhadap syaitan yaitu memerangi segala tipu-muslihat seseorang, yang dapat menimbulkan keraguan di dalam keimanan/keyakinan; dan memerangi kemauan dan cita-cita yang melampaui  batas yang telah ditentukan agama Islam. (Moenawar Khalil; 1980 : 216-219 ).
-         Perang terhadap kaum zhalim :
Perintah perang terhadap kaum yang zalim (baik kafir maupun Muslim) tertuang dalam al Quran; surat  al Haj: 39: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka  (yang teraniaya) itu”.
Izin berperang bagi umat Islam, menurut Mohammad Rasyid Ridha ada tiga  sebab yaitu: karena diserang, dianiaya dan diusir dari tanah air umat Islam. (Mohammad Rasyid Ridha; 1983 : 529-530).
Perang menjadi fardhu‘ain, apabila kaum yang zalim telah menyerang umat Islam, masuk ke negeri-negeri Muslim dengan melakukan penganiayaan, hasutan dan gangguan terhadap umat Islam yang menjalankan ajaran Islam secara utuh (baik spiritual, moral, politik, ekonomi maupun sosial); seperti tertuang dalam al Quran, surat : al Anfal: 39 dan surat : al Baqarah : 191. (Abdul Qadir Audah ;1965 : 78).
Kemudian di dalam pelaksanaan perang, Islam memberikan landasan moral yang tidak boleh dilakukan, sebagaimana yang pernah diperintahkan oleh Khalifah Abu Bakar Siddiq tatkala ia mengirim pasukan militer Islam ke Syria, yaitu: Jangan membunuh wanita, anak-anak, orang-orang yang sangat tua; jangan merusak dan menebang serta membakar pohon-pohon yang sedang berbuah; jangan merusak, merobohkan dan menghancurkan bangunan; jangan membunuh dan menyembelih binatang kecuali untuk keperluan dimakan; jangan berkhianat dan pengecut. (Syeikh Faishal bin Abdul Aziz al Mubarak; 1986 : 198).
Kemudian bagaimana apabila musuh telah menyerang/menyerbu umat Islam dengan membabi-buta: membunuh warga sipil yang tak berdosa, menghancurkan fasilitas-fasilitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menculik/menangkap dan menyiksa dengan sadis umat Islam, sebagaimana yang dilakukan sekarang oleh penguasa kolonial Israel di Palestina, Amerika Serikat dan Uni Eropa di Afghanistan dan Amerika Serikat, Inggris dan Australia di Irak? Islam sebagai agama yang tidak pernah berdamai dengan “kezaliman dan kemunkaran”, telah memerintahkan kepada umat Islam untuk melawan dan membalas tindakan penguasa kolonial yang melakukan kebiadaban secara setimpal dan setara (qishash). Perintah perlawanan dan pembalasan yang setimpal telah diatur dalam al Quran, surat :al Baqarah : 193 : “Perang di bulan haram, maka dibalas pula di bulan haram dan kehormatan itu adalah timbal-balik, maka siapa yang menyerangmu, maka serang pulalah seperti bentuk yang mereka lakukan kepadamu”. Dan surat al Syura: 40: “dan balasan kejahatan  adalah kejahatan seumpamanya pula”.
Tindakan qishash telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap kaum Yahudi Bani Quraizhah dalam Perang Ahzab (pasukan sekutu) pada 626 di Madinah. (Musthafa Mahmud; 1981 : 63-71).
Demikian juga tindakan qishash telah dilakukan oleh pasukan tentara Islam dibawah pimpinan khalifah al Malikuz Zhahir dengan membunuh 16.000 pasukan Salib-Kristen-Eropa pada 1253 sebagai balasan setimpal atas pembunuhan massal umat Islam sebanyak 27.000 orang oleh pasukan Salib-Kristen-Eropa di bawah pimpinan Richard Lion Heart. (Phillip K.Hitti; 1963 : 200).
Oleh karen itu tindakan qishash terhadap pasukan kolonial seperti Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa yang telah menyerbu, membunuh puluhan ribu warga sipil, menghancurkan fasislitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menangkap, menyiksa dan memenjarakan umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak, maka umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak wajib melakukan perlawanan dan pembalasan terhadap pasukan kolonial Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa.
Mereka menyerang negeri-negeri Muslim, maka umat Islam wajib menyerang negeri-negeri kolonial tersebut. Mereka membunuh warga sipil tak berdosa, maka umat Islam berhak membunuh warga sipil negeri-negeri kolonial tersebut; dan begitu seterusnya.
Kemudian dalam hukum perang, baik menurut hukum sekuler maupun hukum Islam, apabila suatu bangsa tidak mampu melakukan perang terbuka, maka perang gerilya adalah pilihan yang wajib dilakukan. Dalam Islam menyerah kalah terhadap musuh yang biadab adalah terlarang (haram). Semboyan “hidup mulia atau mati syahid” itulah pilihan hidup bagi para mujahidin dalam membela kebenaran dan keadilan, menghancurkan kebathilan dan kezaliman.
Selanjutnya penguasa kolonial seperti Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa telah melakukan penculikan, pembunuhan, penangkapan, penyiksaan terhadap umat Islam khususnya umat Islam dari Timur-Tengah (yang dituduh sebagai teroris) diseluruh dunia, maka umat Islam berhak melakukan tindakan yang sama dan setara terhadap negara-negara kolonial tersebut di seluruh dunia. Ketentuan hukumnya antara lain tertuang dalam al Quran, surat: al Baqarah :191 : Dan bunuhlah mereka itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan keluarkanlah (usirlah) mereka dari tempat yang mereka keluarkan (usir) kamu”.
Selain itu apakah hanya umat yang diserang, dibunuh, disiksa dan dihancurkan negerinya seperti Palestina, Afghanistan dan Irak saja yang wajib melakukan perlawanan dan pembalasan yang setimpal terhadap penguasa kolonial yang biadab tersebut? Secara aqidah dan syariah, umat Islam adalah  satu “ummatan wahidah”, yang tidak dibatasi oleh “kebangsaan dan kawasan (teritorial)”; sebagaimana difirmankan Allah S.W.T.dalam al Quran, surat: al Mukmin: 52: “Sesungguhnya ini adalah umatmu yang satu”. Pengertian ayat ini adalah sebagai berikut: “Agamamu (hai Muhammad) adalah agama yang satu (Islam) dan pola hidupmu adalah pola hidup yang diatur oleh agama Islam”. (Mohammad Ali Shabuni; 1981: 311).   
Gambaran bahwa umat Islam sebagai masyarakat yang tunggal     disabdakan oleh Rasulullah s.a.w.sebagai berikut: “Perumpamaan orang-orang mukmin itu dalam cinta-mencintai, kasih-mengasihi, dan santun-menyantuni, tak ubahnya bagaikan suatu tubuh, yang apabila menderita sakit salah satu dari organ tubuh, ikut 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar