Tampilkan postingan dengan label JIHAD FISABILILLAH DAN TRORISME. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JIHAD FISABILILLAH DAN TRORISME. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Mei 2011

Bogor, 10 Zulhijjah 1426
                    10 Januari 2006

Kepada Yth.

Bapak Jend. (Pur) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Istana Negara
Jl. Veteran No. 16
Jakarta 10110
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, saya sampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Qurban 1426 H, semoga Bapak dan segenap Pejabat Tinggi Negara senantiasa berada dalam taufiq dan hidayah Allah SWT, sehingga di dalam memimpin bangsa dan negara berada pada jalan yang benar.
Selain daripada itu, saya lampirkan makalah yang pernah saya sampaikan dalam Orasi Ilmiah pada pelantikan Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Dakwah Islamiyah Indonesia (PTDII) Jakarta, yang esensinya “CIA-AS adalah otak teroris dunia” (termasuk teror-teror di Indonesia), sejak tahun 1950-an sampai sekarang.
Resolusi-resolusi DK-PBB No. 1373/2001, No. 1378/2001 dan No. 1482/2002 tentang “Memerangi Terorisme Internasional” adalah strategi global Barat untuk menaklukkan dunia Islam. Indonesia dengan penduduk 216 juta orang, di mana 86% adalah Muslim, dan merupakan negeri yang berpenduduk beragama Islam terbesar di dunia, yang mendiami daerah yang sangat luas dengan sumber daya alam yang melimpah, menjadi sasaran dari strategi global Barat tersebut. Tujuan akhirnya ialah menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia semacam negara “protektorat-Amerika Serikat”. Oleh karena itu, dalam kesibukan Bapak yang luar biasa banyaknya dalam mengelola NKRI, saya mohon dengan segala hormat, Bapak menyempatkan diri untuk membaca dan meneliti makalah terlampir ini.
Kemudian, sebelumnya, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak karena surat dan lampiran ini saya tembuskan kepada para Pejabat Tinggi Negara lainnya (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dan para tokoh Islam, dengan tujuan supaya mereka mengetahui dan turut memecahkan problema bangsa, yang berada di tubir kehancuran.
Wabillahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Abdul Qadir Djaelani
Mantan Anggota DPR-RI
No. AA 259
Periode 1999-2004



JIHAD FISABILILLAH DAN TERORISME
OLEH : ABDUL QADIR DJAELANI


 




















Disampaikan dalam Orasi Ilmiah
Pelantikan Senat Mahasiswa PTDII Jakarta
Pada 7 Januari 2006
Di Kampus PTDII, Jalan Tawes – Tanjung Priok
Jakarta Utara



I.      PENDAHULUAN

Pada setiap saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Qurban, kita senantiasa bertitik tolak pada al Qur an surat al Kautsar : 1-3, (artinya): “Sesungguhnya Kami telah memberikan engkau (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka tegakkanlah shalat dan sembelihlah korban. Sesungguhnya musuh-musuhmu akan hancur”.
Sedang Hari Raya Qurban, secara historis selalu dihubungkan dengan peristiwa Nabi Ibrahim a.s untuk. mentaati perintah Allah SWT untuk mengorbankan puteranya Nabi Ismail a.s., sesuai dengan wahyu yang diterimanya, sebagaimana tertuang dalam al Quran, surat ash Shaffat: 102-107: (artinya): “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah, bagaimana pendapatmu? Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatkanku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggil dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu (wahyu itu). Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”
Dari fakta sejarah, sebagaimana terungkap dalam surat ash Shaffat; 102-107 dimuka, dimana Nabi Ibrahim a.s. bersedia mengorbankan puteranya yang dicintainya, demi melaksanakan perintah Allah SWT yang sangat ia cintai. Sikap dan perbuatan Nabi Ibrahim a.s. ini adalah merupakan manifestasi dari firman Allah SWT.di dalam al Qur an, surat: at Taubah: 24: (artinya): “Katakanlah (ya Muhammad) jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, isteri-isterimu, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjuang pada jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya (azab-Nya). Dan Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”.
Pengertian ayat tersebut dimuka, menurut Abdullah Yusuf Ali adalah sebagai berikut: “Kewajiban melaksanakan jihad ini dimulai dengan memberikan dua alternatif yang harus dipilih setiap Muslim, yaitu :
1.     Mencintai kehidupan dunia dengan segala isinya seperti kehidupan sosial (keluarga, masyarakat dan bangsa); ekonomi (usaha dan kekayaan); politik (jabatan dan negara).
2.     Mencintai Allah, Rasul-Nya, jihad pada jalan-Nya.
Apabila alternatif pertama yang menjadi pilihan, maka Allah SWT. tidak akan memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya, sehingga setiap saat bencana dan azab akan menimpanya. Tetapi apabila alternatif kedua yang menjadi pilihan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.berhijrah ke Madinah, maka Allah SWT. akan memberikan bimbingan dan kemenangan serta selamat dari azab-Nya”. (Abdullah Yusuf Ali; 1934 : 445).
Dan pendapat yang sama dikemukakan oleh Mohammad Ali Shabuni. (Mohammad Ali Shabuni; 1981 : 528-529).
Dengan demikian, jihad  adalah merupakan pengejawantahan  dari cinta kepada Allah dan Rasul-Nya (Islam) di dalam kehidupan yang nyata.

II.   JIHAD FI SABILILLAH DALAM ISLAM.
1.     Agama Islam.
a.      Esensi Islam.
Berbicara tentang esensi agama Islam, kami akan mulai dari al Quran, surat al Maidah: 3, yang merupakan wahyu terakhir, yang diterima oleh Rasulullah s.a.w. di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah 10 Hijrah; yang artinya: “Pada hari ini Aku telah menyempurnakan kepadamu agamamu dan Aku telah mencukupkan nikmat-Ku atasmu, dan Aku telah me-ridhoi Islam menjadi agama bagimu”. ( Moenawar Chalil; 1969 : 133-142 ).
Pengertian ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap segi kehidupan manusia, dengan contoh tauladan Rasulullah s.a.w., sehingga umat Islam tidak perlu mengambil undang-undang atau peraturan-peraturan lain dari manapun. ( Ibnu Katsir; 1969 : 12 ).
Islam sebagai agama yang sempurna,menurut Abul Ala Maududi adalah merupakan satu sistem kehidupan yang lengkap dan terdiri atas sub-sistem; spiritual, moral, politik, ekonomi dan sosial. (Abul A la Maududi; 1969 : vii)
Sistem kehidupan Islam yang lengkap dan paripurna itu wajib diterima secara utuh oleh setiap Muslim, sebagaimana diperintahkan Allah SWT. di dalam al Qur an, surat : al Baqarah : 208 : (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah (kebijakan-kebijakan) syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
Pengertian ayat ini menurut Mohammad Ali Shabuni dalam tafsirnya adalah sebagai berikut : “Masuklah kamu ke dalam Islam dengan menerima semua hukum-hukumnya dan segala peraturan–peraturannya”. (Mohammad Ali Shabuni; 1981: 133).
Sayed Qutb berkomentar lebih jauh  sebagai berikut: “Islam adalah suatu keseluruhan (sistem) yang lengkap, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Jadi Islam dapat diambil secara keseluruhan atau ditinggalkan secara keseluruhan”. (Sayed Qutb; 1981 : 114-115).
Oleh karena itu, umat Islam terlarang menerima Islam secara parsial, menerima sebagian dan menolak sebagian yang lain, sebagaimana dilarang beriman separuh  dan kafir separuh terhadap hukum Islam itu seperti tertuang dalam Al Quran, surat  al Baqarah : 25 (artinya): “Apakah kamu akan percaya hanya kepada sebagian dari isi Al Kitab (al Quran) itu dan yang sebagian lagi kamu ingkari? Maka tidak ada balasan orang yang berbuat demikian, kecuali kehinaan (kehancuran) hidup di dunia dan diakhirat (hari kiamat) mereka dilemparkan kepada azab yang pedih”. (Abdul Qadir Audah; 1965 : 137-138).
b.     Islam Dalam Pentas Sejarah
Islam sebagai sistem kehidupan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur semua dimensi kehidupan manusia, bukan hanya suatu konsepsi idel, yang tertulis di atas kertas, tetapi telah diterapkan secara utuh di dalam prikehidupan dan penghidupan manusia. Hijrah Rasulullah s.a.w.dan para sahabatnya dari Mekah ke Madinah pada 622 adalah merupakan titik tolak berdirinya “Negara Islam” pertama dengan konstitusinya yang disebut “Shahiefah” (Piagam Madinah), yang mengatur seluk-beluk  “Negara Islam Madinah”. Komentar tentang “Hijrah” tersebut dikemukakan oleh Ismail Raj i al Faruqi sebagai berikut: “Segi terpenting Hijrah ialah terwujudnya Negara Islam. Negara Islam adalah tujuan Hijrah”. (Ismail Raj i al Faruqi;1991: 32).
Kemudian berkenaan dengan “Konstitusi Madinah”, dua orang penulis Barat non Muslim yaitu : A.J. Wensick dalam bukunya  “Mohammed en de Yoden te Madinae”, dan W.Montgomory Watt dalam bukunya “Mohammed at Madina”, menyusun konstitusi Madinah tersebut sebagai berikut :
a.      Mukadimah.
b.     Bab I     : Pembentukan Ummah; berisi satu pasal.
c.      Bab II    : Hak Asasi Manusia; berisi 9 pasal.
d.     Bab III   : Persatuan Seagama; berisi 5 pasal
a.      Bab IV   : Persatuan Segenap Warga Negara; berisi 9 pasal
b.     Bab V     : Golongan Minoritas; berisi 12 pasal .
c.      Bab VI   : Tugas Warga negara; berisi 3 pasal.
d.     Bab VII  : Melindungi Negara; berisi 3 pasal.
e.      Bab VIII : Pemimpin Negara; berisi 2 pasal.
f.       Bab IX    : Politik Perdamaian; berisi 2 pasal.
g.     Bab X     : Penutup; berisi satu pasal.
( Z.A. Ahmad; 1973 :21-30 )
Selanjutnya, Phillip K.Hitti, orientalis Kristen Syria, mengomentari Negara Islam yang didirikan oleh Rasulullah s.a.w. adalah sebagai berikut :”Dengan demikian maka dasar persaudaraan Arab yang terkuat yaitu persaudaraan berdasarkan pertalian darah (suku/bangsa) lenyaplah dengan sekaligus dan digantikan oleh suatu ikatan baru, yaitu ikatan agama, terwujudlah untuk negeri Arab semacam “Pax Islamica”;  umat yang baru ini tidak mengenal kasta pendeta, tidak mempunyai hirarki dan tidak mempunyai kedudukan pusat. Masjid yang merupakan mimbar umum dan tempat melatih para prajurit, dan masjid itu pulalah tempat beribadah bersama. Pemimpin shalat yaitu imam adalah juga panglima tertinggi angkatan perang Islam, yang diharuskan melindungi sesama Muslim terhadap dunia luar seluruhnya. Islam merombak kebiasaan–kebiasaan lama dengan serentak. Minuman keras dan perjudian, disamping wanita, yang ketiga itulah yang menarik hati orang Arab, dilarang dengan suatu kalimat yang pendek. Dari Madinah “Theokrasi Islam mengembangkan diri keseluruh negeri Arab, kemudian hari termasuk juga kedalamnya sebagian besar daerah Asia Barat dan Afrika utara. Umat Islam di Madinah dapat diambil sebagai contoh kecil dari umat Islam seluruhnya. Selama hidupnya yang fana dan pendek itu, hanya selama itulah Nabi Muhammad dengan alat-alat yang sederhana sudah berhasil menjelmakan suatu bangsa (nation) yang sebelum itu belum penah bersatu dan nama negerinya hanyalah suatu nama pertanda ilmu bumi belaka. Selama itu pulalah Nabi Muahmmad sudah berhasil menegakkan agama Islam, yang mendesak agama Yahudi dan Kristen dari banyak daerah-daerah dan menjadikan umat pada sebagian besar diatas bumi ini menjadi pengikut-pengikutnya. Demikianlah ia telah meletakkan dasar dari suatu “negara besar”; yang tidak berapa lama kemudian berhasil menjadikan provinsi-provinsi yang indah-indah dari dunia yang beradab pada kala itu menjadi daerah bagiannya”. (Phillip K.Hitti;1963 : 46-47).
Selain itu, Rasulullah s.a.w. sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Negara Islam Madinah hanya selama sepuluh tahun (622-632); setelah ia wafat digantikan oleh para Khulafa al Rasyidin (Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib) secara berturut–turut, yang dipilih melalui Majlis Syura (Majelis Musyawarah para tokoh-tokoh Muhajirin dan Anshar) dan berlangsung selama tiga puluh tahun (632-661). Pada masa pemerintahan Islam Khulafa al Rasyidin, daerah kekuasaan Negara Islam cukup luas, yaitu mencapai  2.252.030 mil persegi, yang meliputi negeri-negeri Mesir, Syria, Lebanon, Yordania, Palestina, Irak, Khuzistan, Armenia, Azerbaijan, Fars, Kirman, Khurasan, Makram dan Balukistan. (Syibli Nukman; 1981 : 254).
Pada masa pemerintahan Islam Bani Umayyah (661-750)  dengan Damaskus-Syria sebagai ibu kotanya, Muawiyah (khalifah) telah berhasil meluaskan daerah kekuasaannya meliputi Cyprus, Sicilia, Rhodesia, Creta, Sardinia dan Kepulauan Baliaren. (M.A.Enan; 1979 :94).
Muawiyah (Khalifah Bani Umayyah) merentangkan kekuasaan Negara Islam di Afrika Utara dari mulai Mesir sampai dengan pantai lautan Atlantik; dan dari sana menyeberang selat Gibraltar dan mendarat di Spanyol. Kekuasaan Negara Islam di Spanyol berlangsung lebih dari tujuh ratus tahun (711-1492). (Phillip K.Hitti;1963 : 90-91).
Kemudian pada masa pemerintahan Islam Bani Abbasyiyyah (750-1262) dengan ibukotanya Bagdad Irak; Khalifah Harun al Rasyid (780-809) telah menjadikan kota Bagdad menjadi pusat dunia yang amat makmur dan mempunyai hubungan internasional. Di sungai Tigris berlabuh beratus-ratus kapal dari berbagai macam bangsa, termasuk jenis kapal Jung Tiongkok. Pada saat itulah pelaut-pelaut Muslim melakukan pelayaran ke Tiongkok dan Indonesia, ke Eropa dan Afrika Selatan. (Mohammad Natsir;1954 : 6).
Di Mesir telah berdiri pula pemerintahan Islam Bani Fathimiyah (919-1290) dengan daerah kekuasaannya meliputi sebagian besar Timur-Tengah. Pada masa pemerintahan Islam dipimpin oleh Sultan Shalahuddin al Ayyubi, pasukan Salib-Kristen-Eropa menyerbu dan menjajah neger-negeri Muslim di Timur-Tengah. Perang salib-Kristen-Eropa versus Perang Sabil-Islam di Timur-Tengah berlangsung hampir duaratus tahun lamanya (1095-1291). Dan Sultan al Malkuz-Zahir dari Bani Fathimiyah berhasil mengusir pasukan Salib-Kristen-Eropa dari Timur-Tengah untuk selama-lamanya. (Phillip K.H itti; 1963 : 230).
Selanjutnya pemerintahan Islam Bani Seljuk di Turki mendirikan Negara Islam selama masa lebih dari dua ratus tahun (1105-1290) dan dilanjutkan oleh pemerintahan Islam Bani Utsmany/Ottoman (1290-1919).
Berdasarkan data sejarah yang terungkap di muka, maka pemerintahan Islam pernah berkuasa di dunia ini selama 1297 tahun, sejak Rasulullah s.a.w mendirikan Negara Islam di Madinah pada 622 sampai runtuhnya pemerintahan Islam Bani Utsmany 1919 karena diinvasi oleh negara-negara Kristen Eropa pada Perang Dunia I. Luas wilayah kekuasaan Negara Islam, terbentang dari Afrika utara, sampai pantai lautan Atlantik, Spanyol, Balkan, Yunani, Turki, Timur-Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan sampai sungai Indus di India dengan penduduk yang multi ras, multi budaya dan multi agama.
a.      Konstribusi Islam Terhadap Kebudayaan.
Bukan hanya luasnya kekuasaan Islam dan lamanya berkuasa di planet bumi in, tetapi juga sumbangsihnya kepada kebudayaan dunia, baik filsafat, ilmu pengetahuan dengan teknologinya maupun seni kepada umat manusia luar biasa banyaknya, di saat dunia Barat masih barbar.
Umat Islam belajar dari Cina teknik membuatan kertas (pabrik kertas yang pertama didirikan di Bagdad pada tahun 800). Sebagai akibatnya, perpustakaan tumbuh subur di seluruh dunia Islam. Khalifah al Makmun pada tahun 815 mendirikan perpustakaan  bernama “Baitul Hikmah” di kota Bagdad yang berisikan 1.000.000 buku. Pada tahun 891 seorang pengembara menghitung lebih dari 100 buah perpustakaan umum di Bagdad
Pada abad X, suatu kota kecil seperti Najaf di Irak mempunyai 40.000 buku. Direktur Observasi Maragha, Nasiruddin at Tusi, memiliki kumpulan buku berjumlah 400.000 buah. Di dunia Islam sebelah barat yaitu Spanyol Islam, Khalifah al Hakim dari Cordova dapat membanggakan diri pada  abad X, karena memiliki suatu perpustakaan yang berisi 400.000 buah buku; sedangkan empat abad sesudah itu, Raja Charles yang bijaksana, hanya memiliki koleksi 900 buku.Tetapi tak ada raja yang menyaingi Khalifah di Cairo, yaitu Al Aziz  yang perpustakaannya memiliki 1.600.000 buku, diantaranya 16.000 buku tentang matematika dan 18.000 buku tentang filsafat.
Rasa cinta kepada buku-buku itu dan pekerjaan asimilasi kebudayaan yang lebih dahulu seperti kebudayaan Iran, Cina, India dan Yunani tidak mengandung “ekletisme” (campuran tanpa hubungan). Orang-orang Islam yang terbuka terhadap warisan yang kaya itu dan menghidupkannya serta memperbaharuinya secara pandangan mereka sendiri, dapat memilih apa yang dapat bersatu dengan pandangan itu sesudah mereka suburkan dan mereka ubah. Dengan agama mereka itulah umat Islam dapat membawakan kontribusi yang sangat besar bagi kebudayaan dunia.
Dalam tradisi Barat, kita hanya menemukan sedikit orang-orang jenius yang universal, umpamanya “Leonardo Da Vinci” (ahli seni Italia : syair, patung, gambar arsitek dan musik). Akan tetapi dalam Islam terdapat banyak sekali orang-orang jenius yang universal, dari al Kindi sampai ar Razi, dari al Biruni sampai Ibnu Shina dan berpuluh-puluh orang lainnya, yang merupakan pencipta-pencipta serentak ilmu kedokteran dan matematika, sampai theologi dan geografi, bahkan bidang syair; seperti ahli matematika Umar Khayyam atau filosof Ibnu Arabi atau dalam musik seperti  ar Razi. (Roger Garaudy; 1981 : 114-117).
Al Kindi sebagai seorang filosof, ia mencoba menggabungkan dalil-dalil Plato dan Aristoteles dengan cara Neo-Platonis dan menganggap ilmu pasti Neo-Pettagorian sebagai dasar semua ilmu. Tetapi lebih lagi dari hanya seorang filosof saja, sebab ia seorang ahli bintang, ahli kimia, ahli optika dan ahli teori musik.Tidak kurang dari duaratus enampuluh lima buah karangan yang ditulisnya, akan tetapi kebanyakan dari karangan-karangan itu telah hilang. Karangannya yang terutama mengenai optika, yang didasarkan kepada buku Optika dari Euklides, banyak sekali dipakai orang di Timur dan di Barat; dan buku ini pulalah yang mempengaruhi Roger Bacon. Karangan-karangannya dalam lapangan musik mensural (perbandingan ukuran pada semua alat musik) sudah dikenal orang dalam abad-abad Islam, sebelum ia tersebar di dunia Eropa Kristen.
Al Khwarizmi adalah salah seorang sarjana Muslim yang paling agung dan paling mempunyai pengaruh besar atas seluk-beluk ilmu pasti diantara semua penulis-penulis dari abad-abad pertengahan. 
Selain dari daftar astronomi yang tertua, yang disusun oleh al Khwarizmi, ia juga membuat dan menulis buku-buku yang pertama sekali tentang ilmu berhitung dan aljabar. Kemudian ilmu aljabar itu disalin kebahasa Latin dan merupakan buku pelajaran ilmu pasti yang terutama pada universitas-universitas Eropa sampai abad XVI. Buku ini pulalah yang memperkenalkan ilmu aljabar serta nama ilmu itu sendiri di benua Eropa dan menyebarkan kata-kata bilangan Arab (0,1,2,3,4,5,6,7,8,9, dan 10) di dunia Barat.
Jabir Ibnu Hayyan adalah bapak ilmu kimia Muslim yang lebih menekankan pentingnya percobaan-percobaan melalui eksperimen dan ia mendapatkan kemajuan-kemajuan yang nyata, baik dalam teori maupun dalam praktek ilmu pisah. Semua buku-buku yang ditulisnya tentang ilmu kimia, merupakan buku-buku ilmu kimia yang paling berpengaruh sesudah abad XVI, baik di Eropa maupun di Asia. Proses kimia yang dipentingkan yaitu kalsinasi dan reduksi, diuraikan olehnya dengan suatu cara yang berdasarkan ilmu pengetahuan. Dan dalam memperbaiki cara menguap, menyublin, melebur dan membalur. Dia mengetahui caranya untuk membuat asam belerang dan asam sendawa serta mencampurkan sedemikian rupa, sehingga ia mendapatkan campuran “aqua-regia” yang dapat menghancurkan emas dan perak. Hasil-hasil temuannya ini tetap berlaku hingga zaman ilmu kimia modern pada awal abad XVIII. (Phillip K.Hitti; 1963 : 154-157).
Marcel A.Boisard menyatakan: “Untuk objektifitas sejarah keadilan memaksa kita untuk mangakui bahwa peradaban yang menjadi dasar kebudayaan lautan Tengah (Mediterannia) selama tujuh abad pada zaman abad pertengahan adalah peradaban Islam”. (Marcel A.Boisard; 1980 :19).
1.     Jihad Fi Sabilillah.                  
a.      Pengertian jihad.
Menurut para ulama dan cendekiawan Muslim di dalam buku-bukunya seperti antara lain: Moenawar Chalil (Moenawar Chalil; 1980 : 214); Taufiq Ali Wahbah (Taufiq Ali Wahbah; 19885 :12); Abdul Karim Zaidan (Abdul Karim Zaidan; 1983 : 306-307); H.M.K.Bakry (H.M.K.Bakry;1958 : 77); A.Hassan (A.Hassan; 1972 : 272); Sayed Sabiq (Sayed Sabiq; 1977 : 28-29), maka dapat disimpulkan bahwa pengertian jihad ialah perjuangan yang sungguh-sungguh untuk mengerti dan mengamalkan ajaran Islam baik dalam kehidupan spiritual, moral, politik, ekonomi maupun sosial. Jihad juga berarti untuk menentang setiap musuh yang menyerang Islam dan umat Islam baik dalam bentuk hawa-nafsu, syaitan, orang-orang zalim, orang-orang fasik, orang-orang yang berbuat kemunkaran.
Kemudian ayat-ayat al Quran yang mengatur tentang jihad dalam pengertian perjuangan, perang dan amar ma’ruf dan nahi munkar adalah sebagai berikut :
·        Jihad/Perjuangan :
-         Surat : al Baqarah     : 218.
-         Surat : ali Imran       : 142.
-         Surat : an Nisa          : 95.
-         Surat                         : al Maidah     : 35; 54.
-         Surat                         : al Anfal        : 72; 74-75 .
-         Surat                         : at Taubah    : 16; 19-20; 24; 41; 44;  73; 81; 86; 88.
-         Surat                         : an Nahl        : 110.
-         Surat : al Haj            : 78.
-         Surat : al Furqan       : 52.
-         Surat : al Ankabut     : 6; 69.
-         Surat : Muhammad    : 31.
-         Surat : al Hujurat      : 9; 10.
-         Surat : al Mumtahanah          : 1.
-         Surat ash Shaf            : 11.
·        Jihad/Qital/Perang:
-         Surat : al Baqarah : 190-191; 193; 216-217; 244; 246; 253.
-         Surat : ali Imran : 13; 111; 121; 146; 154; 157; 167; 169; 181;195.
-         Surat : an Nisa : 74; 77; 84; 89-91; 155.
-         Surat                         : al Maidah : 24.
-         Surat : al Anfal : 16-17; 39; 65.
-         Surat                         : at Taubah : 5; 12-14; 29-30;36; 83; 111; 123.
-         Surat : al Haj : 39; 58.
-         Surat : al Ahzab : 16; 20; 25; 61.
-         Surat : Muhammad : 4; 20.
-         Surat : al Fath : 16; 22.
-         Surat : al Hujurat : 9.
-         Surat : al Hadid : 10.
-         Surat : al Hasyr : 11-12; 14.
-         Surat                         : al Mumtahanah : 8-9.
-         Surat : as Shaf : 4.
-         Surat : al Munafiqun : 4.
-         Surat : al Muzammil : 4.
·        Jihad/Amar ma’ruf dan nahi munkar:
-         Surat : ali Imran : 104; 110; 114.
-         Surat : al A’raf : 157.
-         Surat : at Taubah : 71; 112.
-         Surat : al Haj : 41.
-         Surat : Lukman : 17.
b.     Kewajiban berjihad :
·        Fardhu ‘ain / kewajiban atas setiap individu Muslim.
-         Jihad terhadap hawa nafsu
Dalil al Quran, surat: al Ankabut : 69:” Dan orang-orang yang berjihad untuk  (untuk mencari keredhoan) Kami, benar-benar Kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.
Menurut Imam Ibnu ‘Atthiyah, ayat ini diturunkan di Mekah, sebelum Rasulullah s.a.w. berhijrah ke Madinah.
Dalil al Hadits, sabda Rasulullah s.a.w. : “Kamu sekalian telah kembali pada sebaik-baik kembali, dan kamu telah kembali dari jihad yang lebih kecil menuju jihad yang lebih besar, yaitu jihad seseorang hamba akan hawa-nafsunya”. (H.R.Imam Khatib dari Jabir r.a.- dhaif)
Kemudian yang termasuk jihad terhadap hawa-nafsu yaitu mempelajari seluk-beluk agama Islam, melaksanakan /mengamalkan ajaran Islam yang wajib, yang telah dipelajarinya, menyeru dan mengajak orang lain agar mereka mempelajari ajaran Islam dan mengamalkannya.
-         Jihad terhadap syaitan
Dalil al Quran: surat: Fathir: 6: “bahwasanya syaitan itu musuh kamu, maka itu hendaklah kamu jadikan dia itu musuh”
Kategori jihad terhadap syaitan yaitu memerangi segala tipu-muslihat seseorang, yang dapat menimbulkan keraguan di dalam keimanan/keyakinan; dan memerangi kemauan dan cita-cita yang melampaui  batas yang telah ditentukan agama Islam. ( Moenawar Khalil; 1980 : 216-219 ).
-         Perang terhadap kaum zhalim :
Perintah perang terhadap kaum yang zalim (baik kafir maupun Muslim) tertuang dalam al Quran; surat  al Haj: 39: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka  (yang teraniaya) itu”.
Izin berperang bagi umat Islam, menurut Mohammad Rasyid Ridha ada tiga  sebab yaitu: karena diserang, dianiaya dan diusir dari tanah air umat Islam. (Mohammad Rasyid Ridha; 1983 : 529-530).
Perang menjadi fardhu‘ain, apabila kaum yang zalim telah menyerang umat Islam, masuk ke negeri-negeri Muslim dengan melakukan penganiayaan, hasutan dan gangguan terhadap umat Islam yang menjalankan ajaran Islam secara utuh (baik spiritual, moral, politik, ekonomi maupun sosial); seperti tertuang dalam al Quran, surat : al Anfal: 39 dan surat : al Baqarah : 191. (Abdul Qadir Audah ;1965 : 78).
Kemudian di dalam pelaksanaan perang, Islam memberikan landasan moral yang tidak boleh dilakukan, sebagaimana yang pernah diperintahkan oleh Khalifah Abu Bakar Siddiq tatkala ia mengirim pasukan militer Islam ke Syria, yaitu: Jangan membunuh wanita, anak-anak, orang-orang yang sangat tua; jangan merusak dan menebang serta membakar pohon-pohon yang sedang berbuah; jangan merusak, merobohkan dan menghancurkan bangunan; jangan membunuh dan menyembelih binatang kecuali untuk keperluan dimakan; 
jangan berkhianat dan pengecut. (Syeikh Faishal bin Abdul Aziz al Mubarak; 1986 : 198).
Kemudian bagaimana apabila musuh telah menyerang/menyerbu umat Islam dengan membabi-buta: membunuh warga sipil yang tak berdosa, menghancurkan fasislitas-fasislitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menculik/menangkap dan menyiksa dengan sadis umat Islam, sebagaimana yang dilakukan sekarang oleh penguasa kolonial Israel di Palestina, Amerika Serikat dan Uni Eropa di Afghanistan dan Amerika Serikat, Inggris dan Australia di Irak? Islam sebagai agama yang tidak pernah berdamai dengan “kezaliman dan kemunkaran”, telah memerintahkan kepada umat Islam untuk melawan dan membalas tindakan penguasa kolonial yang melakukan kebiadaban secara setimpal dan setara (qishash). Perintah perlawanan dan pembalasan yang setimpal telah diatur dalam al Quran, surat :al Baqarah : 193 : “Perang di bulan haram, maka dibalas pula di bulan haram dan kehormatan itu adalah timbal-balik, maka siapa yang menyerangmu, maka serang pulalah seperti bentuk yang mereka lakukan kepadamu”. Dan surat al Syura: 40: “dan balasan kejahatan adalah kejahatan seumpamanya pula”.
Tindakan qishash telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap kaum Yahudi Bani Quraizhah dalam Perang Ahzab (pasukan sekutu) pada 626 di Madinah. (Musthafa Mahmud; 1981 : 63-71).
Demikian juga tindakan qishash telah dilakukan oleh pasukan tentara Islam dibawah pimpinan khalifah al Malikuz Zhahir dengan membunuh 16.000 pasukan Salib-Kristen-Eropa pada 1253 sebagai balasan setimpal atas pembunuhan massal umat Islam sebanyak 27.000 orang oleh pasukan Salib-Kristen-Eropa di bawah pimpinan Richard Lion Heart. (Phillip K.Hitti; 1963 : 200).
Oleh karen itu tindakan qishash terhadap pasukan kolonial seperti Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa yang telah menyerbu, membunuh puluhan ribu warga sipil, menghancurkan fasislitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menangkap, menyiksa dan memenjarakan umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak, maka umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak wajib melakukan perlawanan dan pembalasan terhadap pasukan kolonial Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa.
Mereka menyerang negeri-negeri Muslim, maka umat Islam wajib menyerang negeri-negeri kolonial tersebut. Mereka membunuh warga sipil tak berdosa, maka umat Islam berhak membunuh warga sipil negeri-negeri kolonial tersebut; dan begitu seterusnya.
Kemudian dalam hukum perang, baik menurut hukum sekuler maupun hukum Islam, apabila suatu bangsa tidak mampu melakukan perang terbuka, maka perang gerilya adalah pilihan yang wajib dilakukan. Dalam Islam menyerah kalah terhadap musuh yang biadab adalah terlarang (haram). Semboyan “hidup mulia atau mati syahid” itulah pilihan hidup bagi para mujahidin dalam membela kebenaran dan keadilan, menghancurkan kebathilan dan kezaliman.
Selanjutnya penguasa kolonial seperti Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa telah melakukan penculikan, pembunuhan, penangkapan, penyiksaan terhadap umat Islam khususnya umat Islam dari Timur-Tengah (yang dituduh sebagai teroris) diseluruh dunia, maka umat Islam berhak melakukan tindakan yang sama dan setara terhadap negara-negara kolonial tersebut di seluruh dunia. Ketentuan hukumnya antara lain tertuang dalam al Quran, surat : al Baqarah :191 : Dan bunuhlah mereka itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan keluarkanlah (usirlah) mereka dari tempat yang mereka keluarkan (usir) kamu”.
Selain itu apakah hanya umat yang diserang, dibunuh, disiksa dan dihancurkan negerinya seperti Palestina, Afghanistan dan Irak saja yang wajib melakukan perlawanan dan pembalasan yang setimpal terhadap penguasa kolonial yang biadab tersebut? Secara aqidah dan syariah, umat Islam adalah satu “ummatan wahidah”, yang tidak dibatasi oleh “kebangsaan dan kawasan (teritorial)”; sebagaimana difirmankan Allah SWT.dalam al Quran, surat: al Mukmin: 52: “Sesungguhnya ini adalah umatmu yang satu”. Pengertian ayat ini adalah sebagai berikut: “Agamamu (hai Muhammad) adalah agama yang satu (Islam) dan pola hidupmu adalah pola hidup yang diatur oleh agama Islam”.(Mohammad Ali Shabuni ; 1981: 311).
Gambaran bahwa umat Islam sebagai masyarakat yang tunggal disabdakan oleh Rasulullah s.a.w.sebagai berikut: “Perumpamaan orang-orang mukmin itu dalam cinta-mencintai, kasih-mengasihi, dan santun-menyantuni, tak ubahnya bagaikan suatu tubuh, yang apabila menderita sakit salah satu dari organ tubuh, ikut menderita pula keseluruhan tubuh dengan tidak dapat tidur dan demam”. (H.R.Muslim).
Oleh karena itu, apabila ada umat Islam yang diserang, dibunuh dan disiksa (dizalimi), dimanapun mereka berada, wajib bagi umat Islam lainnya untuk membela mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w.: “Belalah saudaramu baik yang menganiaya maupun yang teraniaya; seorang sahabat bertanya : aku senantiasa membela orang yang teraniaya, tetapi bagaimanakah aku harus membela orang yang menganiaya? Rasulullah s.a.w.menjawab: kamu cegah dia dari perbuatan aniaya, begitulah cara membelanya”. (H.R.Bukhari).
Dengan demikian, maka umat Islam di seluruh dunia, wajib menurut ketentuan Syari’at Islam untuk membela Umat Islam Palestina, Afghanistan, Irak yang diserang, dibunuh, dijajah, disiksa oleh penguasa kolonial biadab Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa.
Akhirnya, perang dalam membela kebenaran dan keadilan menghancurkan kebathilan dan kezaliman, yang secara Syar’I hukumnya fardhu ‘ain, telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. selama sepuluh tahun berkuasa di Negara Islam Madinah sebanyak 63 kali perang/pertempuran. Jadi perang dalam Islam bukan hanya konsepsi diatas kertas, tetapi diterapkan didalam kehidupan nyata oleh Nabi s.a.w. (contoh tauladan terbaik bagi umat Islam) selama sepuluh tahun terakhir dari kehidupannya.
- Fardhu Kifayah/Wajib bagi seluruh umat Islam.
Jihad yang termasuk hukumnya fardhu kifayah ialah jihad dalam melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar; sebagaimana difirmankan Allah SWT. Dalam al Quran, surat: ali Imran: 104 : “Dan hendaklah ada diantaramu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar (buruk), mereka itulah yang memperoleh kemenangan”.
Pengertiannya, menurut Al Ghazali adalah sebegai berikut: “Amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu-kifayah; yakni jika ada sebagian umat Islam telah melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka golongan lainnya akan gugur kewajiban tersebut. Tetapi sebaliknya apabila tidak seorangpun yang melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka umat Islam seluruhnya akan mendapat azab Allah SWT. (Al Ghazali; III;1086 : 454:455).
3. Bom Bunuh Diri.
Menurut Syari’at Islam membunuh diri sendiri (bunuh diri) dengan sengaja, artinya dengan sadar dan dengan motivasi untuk menghilangkan nyawanya sendiri bagi seorang Muslim hukumnya terlarang; sebagaimana diatur dalam al Quran, surat: an Nisa: 29: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Kemudian istilah bom bunuh diri bukan lahir dari gerakan perlawanan dan kemerdekaan untuk menghancurkan dan mengusir penguasa kolonial/penguasa tiran, yang menjajah dan membunuh rakyat Palestina (seperti Israel), rakyat Afghanistan, Irak (seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Uni Eropa) serta rakyat Srilangka Utara (seperti Srilangka ); tetapi dari media massa pro penguasa kolonial Barat/Israel atau dari pejabat-pejabat penguasa kolonial Barat/Israel/Srilangka, agar tercipta suatu image/kesan buruk/jahat terhadap gerakan perlawanan dan kemerdekaan.
Padahal gerakan perlawanan dan kemerdekaan seperti kaum Mujahidin di Afghanistan, Osama bin Laden dan Abu Muas al Zarqawi menyebutnya “operasi kepahlawanan”; Hizbollah dan Hamas menyebutnya “tindakan pembalasan” atas kekejaman Israel; Jihad Islam di Palestina menyebutnya “tindakan pembebasan” dari penguasa penjajah Israel.
Selanjutnya Scott Atram dalam bukunya “Mishandling Suicide Terrorism” (2004) menulis antara lain sebagai berikut: “Para pelaku bom bunuh diri di Palestina dilakukan oleh semua lapisan masyarakat Palestina dengan latar belakang sosial ekonomi, pendidikan dan agama