Minggu, 08 Juni 2014

Himbauan kpd Ulama dan Pembela Islam Agar Capres dan Cawapres PDIP: Jokowi JK Dituntut secara pidana, karena keduanya telah menodai Islam di depan umum.

1. Jokowi-JK menuduh masjid2 kerap digunakan sebagai sarang kampanye-hitam (Rep.3-6-2014).

2. Jokowi-JK berencana memangkas perda yg berdasarkan syariat Islam dan tidak akan menyetujui Perda baru yg berdasarkan syariat Islam. Syariat Islam bertentangan dengan UUD-1945 dan Pancasila. (Rep.5 - 6 - 2014).

3. Pernyataan tsb melanggar KUHP pasal 1560 yang berbunyi sbg berikut: Dipidanakan dengan pidana selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yg ada pd pokoknya bersifat permusuhan, penyalah gunaan atau penodaan trhdp suatu agama yg di anut di Indonesia.

b. Dengan maksud agar supaya orang tdk menganut agama apapun jg, yg bersandikan ke Tuhanan yang Maha Esa.

4. Dengan pasal tsb Jokowi-JK telah melanggar pasal hukum pidana secara sah dan meyakinkan.

Bogor, 7-6-2014
Abdul Qadir Djaelani
- Anak Betawi Asli
- Mantan Topol/Nopol Orla-Orba = 24 th.
- Mantan ketua DPP PBB.
- Mantan Anggota DPR RI: 1999-2004.
(muslimdjaelani.Blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar