Selasa, 17 Mei 2011

 Abdul  qadir  djaelani





SIKAP UMAT ISLAM
TERHADAP SERANGAN MUSUH – MUSUHNYA











Y A Y A S A N   P E N G K A J I A N   I S L A M
M A D I N A H   M U N A W A R A H
JAKARTA 1429 H / JUNI 2008 M


 


I.                    Pendahuluan
Sejak awal abad XXI musuh-musuh Islam, yaitu kafir (Yahudi, Kristen, Musrik, Munafiq dan Atheis), yang berhimpun dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meletakan strategi global untuk memerangi dan menghancurkan Islam dan kaum Muslimin dengan mengeluarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 1373/2001 tentang pembekuan asset teroris di bank-bank, dan no. 1378 / 2001 tentang memerangi terorisme internasional, dimana memasukan organisasi Islam Al Qaedah di bawah pimpinan Osamah bin Laden sebagai teroris internasional, serta no. 1390 / 2002, yang memasukan organisasi Islam “Jamaah Islamiah” dibawah pimpinan Abu Bakar Baasyir sebagai teroris internasional.
Pengertian terorisme internasional yang harus diperangi dan dihancurkan serta uang-uang mereka yang tersimpan bank-bank yang akan dirampas adalah menurut pemahaman dan pengertian Barat (Yahudi dan Kristen) yang telah dipopulerkan oleh para pakar ilmu sosial – politik Barat hampir dua dekade terakhir ini. Setiap tindakan warga Muslim yang tidak sejalan dan bertentangan dengan kepentingan Barat (Yahudi dan Kristen), maka tindakan itu disebut “terror” karenanya setiap istilah terorisme disebut, maka yang terbayang adalah Muammar Khadafi (Libya), Hafizh al Asad (Syria), Khomaeni (Iran), Sadam Husein (Irak), Hizbullah, Jihad Islam, Hamas (Palestina). Bahkan Shireen T Hunter dengan terang-terangan menuduh dan memfitnah bahwa masyarakat Muslim Iran, Syria dan Libya sebagai teroris dalam menempuh kebijakan politik sekuler: “there are similarities in the Iranian, Syrian, and Libyan use of the theories as an instilment of policy” (Riza Sihbudi; 2002: 56).
Indonesia, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berpenduduk Muslim terbesar di dunia telah ikut mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 th. 2002, yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Anti Terorisme Republik Indonesia, dengan mengindentikan terorisme sama dengan tindakan kekerasan secara massal, yang menimbulkan rasa ketakutan umum dan merugikan masyarakat dan Negara (pasal 6 dan 7 Undang-Undang Anti Terorisme).
Dengan demikian negeri-negeri Muslim yang menjadi anggota PBB, secara sadar dan formal telah menjadi pendukung strategi global “memerangi Islam dan kaum Muslimin” dengan cover memerangi terorisme internasional”.
Selain itu, umat Islam di negeri mereka sendiri telah menjadi orang asing, karena penguasa mereka (baik eksekutif, legislative maupun yudikatif) telah menjadikan sekularisme sebagai pandangan hidupnya dan menerapkan kepada rakyatnya (umat Islam) dengan penuh fanatisme (Abdul A’la Maududi; 1968: 59 dan Al Rasyidi; Reading in Islam, no. 2, 1398: 23). Padahal sekularisme adalah satu paham/aliran yang menuhankan  manusia (Homo homini dues) seperti diungkapkan oleh Ludwig Feuerbach (1804-1872). (Ignace Lepp; 1985: 64). Dan menjadikan diri manusia sebagai sumber kebenaran dan nilai (anthroposentris) serta menentang setiap kebenaran dan nilai yang bersumber dari wahyu Allah (theosentris) dengan arogan dan kasar (Ali Syariatai; 1983: 56).
Kapitalisme, komunisme dan nasionalisme yang lahir dari kandungan sekularisme mempunyai watak dan sikap yang sama dengan induknya, sehingga selama 200 tahun lebih (abad XIX-XXI) mereka menguasai dunia senantiasa memerangi Islam dan umatnya tanpa henti. Dan usaha memerangi Islam dan umatnya berhasil, sehingga Negara-negara yang pernah menjadi pusat khilafah dunia seperti Damaskus – Syria (Kesultanan Umayyah), Bagdhad – Irak (Kesultanan Abbasyiyah), Cairo – Mesir (Kesultanan – Fathimiyah), Cordova – Spanyol (Kesultanan Umayyah) dan Istanbul – Turki (Kesultanan Seljuki dan Osmany) menjadi penganut-penganut faham sekulerisme.
Karenanya kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan negeri-negeri muslim selama lebih dari 200 tahun terakhir ini, disebabkan mereka telah menjadikan sekularisme menjadi pandangan hidup mereka dan menyingkirkan Islam sebagai pola hidupnya.
Jadi selama negeri-negeri Muslim masih konsisten dan istiqamah dengan Islam secara kaffah (Q.s: 2: 208) seperti sejak berdirinya Negara Islam di Madinah (zaman Rasulullah dan Khafa al Rasyidin) pada abad VII sampai runtuhnya kesultanan Otsmany pada perang Dunia I (awal abad XX), Islam dan umatnya masih mendominasi dunia, baik politik, ekonomi, sosial, filsafat, sains dan teknologi, militer dan budaya, sebagaimana diungkapkan oleh sejarah dunia.
Walaupun strategi global kaum kafir / sekuler untuk menghancurkan Islam dan umatnya telah diterapkan sejak abad XIX, tetapi secara formal dan menyeluruh serta efektif baru pada awal abad XXI. Strategi global kaum kafir / sekuler tersebut telah diprediksi oleh Hadist Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Hampir tiba saatnya, persekutuan bangsa-bangsa mengerubutimu bagaikan persekutuan orang-orang menyerubuti hidangan yang ada dihadapan mereka maka ada seorang sahabat bertanya: apakah karena sedikitnya kita pada saat itu? Nabi SAW menjawab: Bahkan kaum pada waktu itu banyak, tetapi kamu bagaikan buih diats air bah, dan Allah akan mencabut dari dada-dada musuhmu rasa takut kedadamu, dan Dia akan mencampakan didalam hati-hatimu “al wahan”. Lalu seorang bertanya lagi: ya rasulullah apakah “wahan” itu? Nabi SAW menjawab: “cinta dunia dan takut mati” (al hadist).
Semua konstatasi yang kami ajukan di muka, akan kami uraikan secara singkat dan padat dalam uraian dibawah ini.
Akhirnya, seperti semua tulisan akan selalu mempunyai kekurangan, kelemahan dan kesalahan, karenanya kami dengan lapang dada akan menerima, koreksi, bantahan dan sanggahan dari para pembaca tulisan ini. Dan semoga Allah SWT menjadikan tulisan kami ini, menjadi amal shaleh pada sisi-Nya.
Wabillahit taufiq walhidayah,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bogor, 22 Januari 2008.
18 Jumadil Akhir 1429.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar