Sabtu, 21 Mei 2011

Bogor, 10 Zulhijjah 1426
                    10 Januari 2006

Kepada Yth.

Bapak Jend. (Pur) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Istana Negara
Jl. Veteran No. 16
Jakarta 10110
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat, saya sampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Qurban 1426 H, semoga Bapak dan segenap Pejabat Tinggi Negara senantiasa berada dalam taufiq dan hidayah Allah SWT, sehingga di dalam memimpin bangsa dan negara berada pada jalan yang benar.
Selain daripada itu, saya lampirkan makalah yang pernah saya sampaikan dalam Orasi Ilmiah pada pelantikan Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Dakwah Islamiyah Indonesia (PTDII) Jakarta, yang esensinya “CIA-AS adalah otak teroris dunia” (termasuk teror-teror di Indonesia), sejak tahun 1950-an sampai sekarang.
Resolusi-resolusi DK-PBB No. 1373/2001, No. 1378/2001 dan No. 1482/2002 tentang “Memerangi Terorisme Internasional” adalah strategi global Barat untuk menaklukkan dunia Islam. Indonesia dengan penduduk 216 juta orang, di mana 86% adalah Muslim, dan merupakan negeri yang berpenduduk beragama Islam terbesar di dunia, yang mendiami daerah yang sangat luas dengan sumber daya alam yang melimpah, menjadi sasaran dari strategi global Barat tersebut. Tujuan akhirnya ialah menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia semacam negara “protektorat-Amerika Serikat”. Oleh karena itu, dalam kesibukan Bapak yang luar biasa banyaknya dalam mengelola NKRI, saya mohon dengan segala hormat, Bapak menyempatkan diri untuk membaca dan meneliti makalah terlampir ini.
Kemudian, sebelumnya, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak karena surat dan lampiran ini saya tembuskan kepada para Pejabat Tinggi Negara lainnya (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dan para tokoh Islam, dengan tujuan supaya mereka mengetahui dan turut memecahkan problema bangsa, yang berada di tubir kehancuran.
Wabillahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Abdul Qadir Djaelani
Mantan Anggota DPR-RI
No. AA 259
Periode 1999-2004



JIHAD FISABILILLAH DAN TERORISME
OLEH : ABDUL QADIR DJAELANI


 




















Disampaikan dalam Orasi Ilmiah
Pelantikan Senat Mahasiswa PTDII Jakarta
Pada 7 Januari 2006
Di Kampus PTDII, Jalan Tawes – Tanjung Priok
Jakarta Utara



I.      PENDAHULUAN

Pada setiap saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Qurban, kita senantiasa bertitik tolak pada al Qur an surat al Kautsar : 1-3, (artinya): “Sesungguhnya Kami telah memberikan engkau (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka tegakkanlah shalat dan sembelihlah korban. Sesungguhnya musuh-musuhmu akan hancur”.
Sedang Hari Raya Qurban, secara historis selalu dihubungkan dengan peristiwa Nabi Ibrahim a.s untuk. mentaati perintah Allah SWT untuk mengorbankan puteranya Nabi Ismail a.s., sesuai dengan wahyu yang diterimanya, sebagaimana tertuang dalam al Quran, surat ash Shaffat: 102-107: (artinya): “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah, bagaimana pendapatmu? Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatkanku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggil dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu (wahyu itu). Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”
Dari fakta sejarah, sebagaimana terungkap dalam surat ash Shaffat; 102-107 dimuka, dimana Nabi Ibrahim a.s. bersedia mengorbankan puteranya yang dicintainya, demi melaksanakan perintah Allah SWT yang sangat ia cintai. Sikap dan perbuatan Nabi Ibrahim a.s. ini adalah merupakan manifestasi dari firman Allah SWT.di dalam al Qur an, surat: at Taubah: 24: (artinya): “Katakanlah (ya Muhammad) jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, isteri-isterimu, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjuang pada jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya (azab-Nya). Dan Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”.
Pengertian ayat tersebut dimuka, menurut Abdullah Yusuf Ali adalah sebagai berikut: “Kewajiban melaksanakan jihad ini dimulai dengan memberikan dua alternatif yang harus dipilih setiap Muslim, yaitu :
1.     Mencintai kehidupan dunia dengan segala isinya seperti kehidupan sosial (keluarga, masyarakat dan bangsa); ekonomi (usaha dan kekayaan); politik (jabatan dan negara).
2.     Mencintai Allah, Rasul-Nya, jihad pada jalan-Nya.
Apabila alternatif pertama yang menjadi pilihan, maka Allah SWT. tidak akan memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya, sehingga setiap saat bencana dan azab akan menimpanya. Tetapi apabila alternatif kedua yang menjadi pilihan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.berhijrah ke Madinah, maka Allah SWT. akan memberikan bimbingan dan kemenangan serta selamat dari azab-Nya”. (Abdullah Yusuf Ali; 1934 : 445).
Dan pendapat yang sama dikemukakan oleh Mohammad Ali Shabuni. (Mohammad Ali Shabuni; 1981 : 528-529).
Dengan demikian, jihad  adalah merupakan pengejawantahan  dari cinta kepada Allah dan Rasul-Nya (Islam) di dalam kehidupan yang nyata.

II.   JIHAD FI SABILILLAH DALAM ISLAM.
1.     Agama Islam.
a.      Esensi Islam.
Berbicara tentang esensi agama Islam, kami akan mulai dari al Quran, surat al Maidah: 3, yang merupakan wahyu terakhir, yang diterima oleh Rasulullah s.a.w. di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah 10 Hijrah; yang artinya: “Pada hari ini Aku telah menyempurnakan kepadamu agamamu dan Aku telah mencukupkan nikmat-Ku atasmu, dan Aku telah me-ridhoi Islam menjadi agama bagimu”. ( Moenawar Chalil; 1969 : 133-142 ).
Pengertian ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap segi kehidupan manusia, dengan contoh tauladan Rasulullah s.a.w., sehingga umat Islam tidak perlu mengambil undang-undang atau peraturan-peraturan lain dari manapun. ( Ibnu Katsir; 1969 : 12 ).
Islam sebagai agama yang sempurna,menurut Abul Ala Maududi adalah merupakan satu sistem kehidupan yang lengkap dan terdiri atas sub-sistem; spiritual, moral, politik, ekonomi dan sosial. (Abul A la Maududi; 1969 : vii)
Sistem kehidupan Islam yang lengkap dan paripurna itu wajib diterima secara utuh oleh setiap Muslim, sebagaimana diperintahkan Allah SWT. di dalam al Qur an, surat : al Baqarah : 208 : (artinya): “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah (kebijakan-kebijakan) syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”.
Pengertian ayat ini menurut Mohammad Ali Shabuni dalam tafsirnya adalah sebagai berikut : “Masuklah kamu ke dalam Islam dengan menerima semua hukum-hukumnya dan segala peraturan–peraturannya”. (Mohammad Ali Shabuni; 1981: 133).
Sayed Qutb berkomentar lebih jauh  sebagai berikut: “Islam adalah suatu keseluruhan (sistem) yang lengkap, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Jadi Islam dapat diambil secara keseluruhan atau ditinggalkan secara keseluruhan”. (Sayed Qutb; 1981 : 114-115).
Oleh karena itu, umat Islam terlarang menerima Islam secara parsial, menerima sebagian dan menolak sebagian yang lain, sebagaimana dilarang beriman separuh  dan kafir separuh terhadap hukum Islam itu seperti tertuang dalam Al Quran, surat  al Baqarah : 25 (artinya): “Apakah kamu akan percaya hanya kepada sebagian dari isi Al Kitab (al Quran) itu dan yang sebagian lagi kamu ingkari? Maka tidak ada balasan orang yang berbuat demikian, kecuali kehinaan (kehancuran) hidup di dunia dan diakhirat (hari kiamat) mereka dilemparkan kepada azab yang pedih”. (Abdul Qadir Audah; 1965 : 137-138).
b.     Islam Dalam Pentas Sejarah
Islam sebagai sistem kehidupan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur semua dimensi kehidupan manusia, bukan hanya suatu konsepsi idel, yang tertulis di atas kertas, tetapi telah diterapkan secara utuh di dalam prikehidupan dan penghidupan manusia. Hijrah Rasulullah s.a.w.dan para sahabatnya dari Mekah ke Madinah pada 622 adalah merupakan titik tolak berdirinya “Negara Islam” pertama dengan konstitusinya yang disebut “Shahiefah” (Piagam Madinah), yang mengatur seluk-beluk  “Negara Islam Madinah”. Komentar tentang “Hijrah” tersebut dikemukakan oleh Ismail Raj i al Faruqi sebagai berikut: “Segi terpenting Hijrah ialah terwujudnya Negara Islam. Negara Islam adalah tujuan Hijrah”. (Ismail Raj i al Faruqi;1991: 32).
Kemudian berkenaan dengan “Konstitusi Madinah”, dua orang penulis Barat non Muslim yaitu : A.J. Wensick dalam bukunya  “Mohammed en de Yoden te Madinae”, dan W.Montgomory Watt dalam bukunya “Mohammed at Madina”, menyusun konstitusi Madinah tersebut sebagai berikut :
a.      Mukadimah.
b.     Bab I     : Pembentukan Ummah; berisi satu pasal.
c.      Bab II    : Hak Asasi Manusia; berisi 9 pasal.
d.     Bab III   : Persatuan Seagama; berisi 5 pasal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar