Rabu, 18 Mei 2011

serang pulalah seperti bentuk yang mereka lakukan kepadamu”. Dan surat al Syura: 40: “dan balasan kejahatan  adalah kejahatan seumpamanya pula”.
Tindakan qishash telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap kaum Yahudi Bani Quraizhah dalam Perang Ahzab (pasukan sekutu) pada 626 di Madinah. (Musthafa Mahmud; 1981 : 63-71).
Demikian juga tindakan qishash telah dilakukan oleh pasukan tentara Islam dibawah pimpinan khalifah al Malikuz Zhahir dengan membunuh 16.000 pasukan Salib-Kristen-Eropa pada 1253 sebagai balasan setimpal atas pembunuhan massal umat Islam oleh pasukan Salib-Kristen-Eropa di bawah pimpinan Richard Lion Heart. (Phillip K.Hitti; 1963 : 200).
Oleh karena itu tindakan qishash terhadap pasukan kolonial seperti Israel Yahudi, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa (Kristen) yang telah menyerbu, membunuh puluhan ribu warga sipil, menghancurkan fasislitas umum, meracuni tanah-tanah pertanian, menangkap, menyiksa dan memenjarakan umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak, maka umat Islam Palestina, Afghanistan dan Irak wajib melakukan perlawanan dan pembalasan terhadap pasukan kolonial Israel, Amerika Serikat,Inggris, Australia dan Uni Eropa.
Mereka menyerang negeri-negeri Muslim,maka umat Islam wajib menyerang negeri-negeri kolonial tersebut. Mereka membunuh warga sipil tak berdosa, maka umat Islam berhak membunuh warga sipil negeri-negeri kolonial  tersebut; dan begitu seterusnya.
Kemudian dalam hukum perang, baik menurut hukum sekuler maupun hukum Islam, apabila suatu bangsa tidak mampu melakukan perang terbuka, maka perang gerilya adalah pilihan yang wajib dilakukan. Dalam Islam menyerah kalah terhadap musuh yang biadab adalah terlarang ( haram ). Semboyan “hidup mulia atau mati syahid” itulah pilihan hidup bagi para mujahidin dalam membela kebenaran dan keadilan, menghancurkan kebathilan dan kezaliman.
Selanjutnya penguasa kolonial seperti Israel Yahudi, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Uni Eropa (Kristen) telah melakukan penculikan, pembunuhan, penangkapan, penyiksaan terhadap umat Islam khususnya umat Islam dari Timur-Tengah (yang dituduh sebagai teroris) diseluruh dunia, maka umat Islam berhak melakukan tindakan yang sama dan setara terhadap negara-negara kolonial tersebut di seluruh dunia.Ketentuan hukumnya antara lain tertuang dalam al Quran, surat : al Baqarah :191 : Dan bunuhlah mereka itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan keluarkanlah (usirlah) mereka dari tempat yang mereka keluarkan (usir) kamu”.
Selain itu apakah hanya umat yang diserang, dibunuh, disiksa dan dihancurkan negerinya seperti Palestina, Afghanistan dan Irak saja yang wajib melakukan perlawanan dan pembalasan yang setimpal terhadap penguasa kolonial yang biadab tersebut? Secara aqidah dan syariah, umat Islam adalah  satu “ummatan wahidah”, yang tidak dibatasi oleh “kebangsaan dan kawasan (teritorial)”; sebagaimana difirmankan Allah SWT.dalam al Quran, surat: al Mukmin: 52: “Sesungguhnya ini adalah umatmu yang satu”. Pengertian ayat ini adalah sebagai berikut: “Agamamu (hai Muhammad) adalah agama yang satu (Islam) dan pola hidupmu adalah pola hidup yang diatur oleh agama Islam”.(Mohammad Ali Shabuni ; 1981: 311).   
Gambaran bahwa umat Islam sebagai masyarakat yang tunggal     disabda kan oleh Rasulullah s.a.w.sebagai berikut: “Perumpamaan orang-orang mukmin itu dalam cinta-mencintai, kasih-mengasihi, dan santun-menyantuni, tak ubahnya bagaikan suatu tubuh, yang apabila menderita sakit salah satu dari organ tubuh, ikut menderita pula keseluruhan tubuh dengan tidak dapat tidur dan demam”. (H.R.Muslim).
Oleh karena itu, apabila ada umat Islam yang diserang, dibunuh dan disiksa (dizalimi), dimanapun mereka berada,wajib bagi umat Islam lainnya untuk membela mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w.: “Belalah saudaramu baik yang menganiaya maupun yang teraniaya; seorang sahabat bertanya : aku senantiasa membela orang yang teraniaya, tetapi bagaimanakah aku harus membela orang yang menganiaya? Rasulullah s.a.w.menjawab: kamu cegah dia dari perbuatan aniaya, begitulah cara membelanya”. (H.R.Bukhari).
Dengan demikian, maka umat Islam di seluruh dunia, wajib menurut ketentuan Syari’at Islam untuk membela Umat Islam Palestina, Afghanistan, Irak yang diserang, dibunuh, dijajah, disiksa oleh penguasa kolonial biadab Israel, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negaraUni Eropa.
Akhirnya, perang dalam membela kebenaran dan keadilan menghancurkan kebathilan dan kezaliman, yang secara Syar’I hukumnya fardhu ‘ain, telah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. selama sepuluh tahun berkuasa di Negara Islam Madinah sebanyak 63 kali perang/pertempuran. Jadi perang dalam Islam bukan hanya konsepsi diatas kertas, tetapi diterapkan didalam kehidupan nyata oleh Nabi s.a.w. (contoh tauladan terbaik bagi umat Islam) selama sepuluh tahun terakhir dari kehidupannya.
















I.           PENUTUP

Dari Uraian yang telah dipaparkan dimuka, tampak dengan jelas bahwa agama Yahudi dan Kristen yang ada sekarang ini bukan lagi agama “samawi” (wahyu/langit), tetapi agama ciptaan tokoh-tokoh Yahudi dan Kristen, yang diberi nama agama samawi seperti agama Yahudi dan Kristen. Dari mulai doktrin theoliginya (Yahudi dengan “monotheisme-rasialis” dan Kristen dengan “Trinitas”) sampai kitab sucinya (Yahudi dengan “Taurat dan Talmud”, dan Kristen dengan Injil), yang berisi prinsip-prinsip ajaran Yahudi dan Kristen, bukan saja isinya saling bertentangan satu dengan lainnya (baik Taurat maupun Injil), juga bertentangan dengan data naskah tertua Injil), yang tertulis dalam bahasa Ibrani dan Aramia – bahasa ibu Nabi Isa sendiri dari Wadi Qam’ran, yang ditemukan pada tahun 1974.
Karenanya pengakuan kaum Yahudi sebagai golongan manusia “istimewa”, seperti tertuang dalam kitab Taurat, pasal kitab Ulangan, 7:14; dan kaum Kristen sebagai golongan manusia “tidak berdosa”, karena dosa mereka telah di tebus oleh Putera Tuhan Yesus Kristus ditiang salib, seperti tertuang dalam kitab Injil, pasal II Korintus, 5:10; serta kaum Yahudi dibolehkan oleh Tuhan Yahwe untuk menipu, membunuh, menjajah dan memperbudak kaum non Yahudi, seperti tertuang dalam kitab Taurat, pasal kitab Ulangan, 2: 10-16, dan kaum Kristen dibolehkan oleh Tuhan Yesus Kristus untuk menyerbu dan menjajah kaum non Kristen, seperti tertuang dalam kitab Injil Mathius, 28: 19; benar-benar lahir dari pikiran manusia Yahudi dan Kristen, yang arogan-imperialis-sadis. Dan ingat kaum Kristen juag mengimani kitab Taurat sebagai kitab suci kaum Kristen sesudah kitab Injil.
Kemudian Islam sebagai agama samawi yang murni, dengan ajarannya yang lengkap dan sempurna, yang mengatur semua dimendi kehidupan manusia, yang tampil pada abad VII, merupakan satu-satunya agama yang dapat bertarung/bertanding dengan agama Yahudi dan Kristen (dwi tunggal agama dunia). Dari abad VII sampai abad XIV, bahkan abad XIX awal, Islam dapat mendominasi dunia, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, filsafat, ilmu pangetahuan dengan teknologinya.
Oleh karena itu, jika Yahudi dan Kristen (dwi tunggal agama dunia), yang arogan, imperialis dan sadis menempatkan Islam sebagai musuh permanen selama 1500 tahun, yang harus dibinasakan dan di musnahakan dari planet bumi ini adalah sesuai dengan watak dari agama Yahudi dan Kristen (yaitu sombong, imperialis dan sadis).
Kekalahan Islam baik ideologis, politik, ekonomi, sosial dan ilmu pengetahuan dengan teknologinya oleh Yahudi dan Kristen selama abad XX-XXI (hampir 200 tahun), dugunakan sebaik-baiknya oleh Yahudi dan Kristen, dengan menggunakan semua dimendi kehidupan umat Islam, untuk pemurtadan total kaum Muslimin.
Akhirnya, berdasarkan sejarah, betapapun primitifnya sesuatu agama dan dalam kurun waktu tertentu bisa ditumpas oleh regim penjajah dunia yang biadab, tetapi ternyata tidak pernah musnah. Apabila kesempatan terbuka kembali, maka agama yang ditumpas itu, eksis lagi. Apakah Islam akan mengulangi kembali sejarah kejayaan? Jawabannya: sangat tergantung pada usaha yang sungguh dari umat Islam sendiri! Perubahan nasib suatu kaum, tergantung pada usaha yang maksimal dari kaum tersebut! Q.S: 13: 11.


Bogor, 20 Maret 2006  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar