Selasa, 17 Mei 2011

-           Dari Banu Ubaid adalah Khazam bin Malik
-           Dari Banu Nabit adalah Azwa bin Khalid
-           Dari Banu Jasyam adalah Jad bin Qais
-           Dari BanuNajjar adalah Rafi bin Wadiah.
(Moenawar Chalil, 1977: 124-127).
Dalam Bab V tentang golongan minoritas, pasal 25 sampai dengan 35 telah mengatur hak dan kewajiban kaum Yahudi, yang terdiri dari 3 qabilah yaitu Nadhir, Quraizhah dan Qaunuga. Tetapi kaum Yahudi, sebagai warga Negara Islam Madinah senantiasa menampilkan sikap dan kegiatan permusuhan, makar dan penghianatan terhadap Negara Islam. Dari kedua golongan tersebut diatas, baik kaum Munafiq dan kaum Yahudi selalu menjalin hubungan dengan musuh-musuh Negara Islam Madinah, baik Kaum Musyrik Mekah maupun kaum Kristen Romawi Tmur, yang berada didaerah Yordania dan Syria. (Zainal Abidin Ahmad; 1993: 21-30).
a.       Perang Badar
Situasi polemik dan pertentangan antara kaum Yahudi dan kaum Munafiq disatu pihak dengan umat Islam dipihak lainnya, setiap hari makin panas dan keras senantiasa dilaporkan oleh kaum Yahudi dan kaum Munafiq kepada musuh Islam yaitu kaum Musyrik Mekah. Mendapat laporan semacam itu, kaum Musyrik Mekah berpendapat ada peluang baik untuk meruntuhkan Negara Islam Madinah. Maka mereka menyusun pasukan militer berkekuatan 1000 tentara bersenjata dibawah pimpinan Abu Jahal menuju Madinah. Rencana serangan dari tentara Musyrik Mekah diketahui oleh Rasulullah saw berkat patroli pasukan tentara Islam diperbatasan, sehingga Rasulullah saw menyiapkan pasukannya yang berjumlah 300 orang dan berangkat ke lembah Badar, tempat strategis untuk menghadang pasukan Musyrik Mekah.
Melihat kekuatan tentara kaum Musyrik Mekah yang jumlahnya tiga kali lipat dari kekuatan tentara Islam, yang berbaris dengan gagah dan pongah, Rasulullah saw sebagai komandan perang berdoa “ya Allah, janganlah lupa janji Mu untuk member pertolongan. Ya Allah, jika pasukan kecil ini sampai binasa, tidaklah akan ada lagi yang dapat menyembah –Mu dengan hati yang tulus”.
Setelah perang tanding antara Hamzah, Ali dan Ubaidilah dengan komandan kaum Musyrik Mekah dimenangkan oleh trio tentara Islam, maka terjadilah perang terbuka yang dahsyat dan kejam. Walaupun tentara Islam berjumlah sedikit, hanya 300 orang, tetapi dapat mengalahkan tentara kaum Musyrik Mekah, yang berjumlah 1000 orang, dan komandan tertingginya, Abu Jahal mati terbunuh.
Perang Badar adalah perang yang pertama kali dalam sejarah Islam ini terjadi pada tanggal 17 Ramadhan 2 Hijriah atau bertepatan tanggal 7 Mei 623 Masehi (Ameer Ali; 1978: 169-175).
b.       Perang Uhud
Kemenangan gemilang tentara Islam pada perang Badar, menimbulkan sakit hati kaum Yahudi dan kaum Munafiq, sekutu kaum Musyrik Mekah, dan mereka mencari alternative untuk bisa membantu kaum Musyrik Mekah dalam memerangi umat Islam di Madinah. Keinginan mereka bisa terwujud, karena kaum Musyrik Mekah telah merencanakan perang pembalasan dendam dalam waktu yang singkat.
Pasukan kaum Musyrikin Mekah, yang berkekuatan 3000 orang, disertai penyanyi-penyanyi wanita yang akan bersenandung di medan perang, dibawah pimpinan Abu Sofyan, berangkat menghancurkan Negara Islam Madinah. Informasi keberangkatan pasukan tentara maun musyrikin Mekah dibawah pimpinan Abu Sofyan, diperoleh laporan dari pasukan patroli perbatasan, sehingga Rasulullah saw menyiapkan pasukan tentara Islam sebanyak 1000 orang, dimana dia sendiri menjadi komandan perangnya. Para sahabat mengusulkan agar medan perang dilakukan diluar kota Madinah, dan tempat itu adalah padang Uhud. Usul para sahabat diterima oleh Rasulullah saw tetapi dalam perjalanan pasukan tentara Islam ke Uhud, 300 orang tentara Islam dibawah pimpinan Abdullah bin Ubay bin Salul memisahkan diri dan kembali ke Madinah, dengan alasan kalau semua pasukan tentara keluar kota, siapa yang akan menjaga rumah tangga mereka, wanita-wanita dan anak-anak mereka. Alasan ini tidak masuk akal, karena pasukan tentara Islam yang bertugas menjaga kota sudah disiapkan, termasuk pemimpin pengganti Rasulullah saw. Alsan yang sebenarnya dari kaum munafiq, yaitu mengurangi pasukan tentara Islam menjadi tinggal 700 orang, sehingga pasukan tentara musyrik Mekah yang berkekuatan 3000 orang dan pasukan tersebut adalah sekutu kaum munafiq, dengan mudah mengalahkan tentara Islam. Pasukan tentara Islam dibawah komando Rasulullah saw mengambil tempat di kaki bukit Uhud, yang jaraknya kira-kira 3 kilometer dari kota Madinah. Dibukit uhud ini ditempatkannya kira-kira 50 orang pasukan pemanah yang bertugas melindung pasukan tentara Islam yang bertempur di kaki bukit tersebut. Perintah Rasulullah saw kepada pasukan pemanah “lindungilah pasukan kami, dan bertahanlah kalian di pasukan ini, jika kalian melihat kami sudah berhasil menerobos pertanahan musuh dan telah mengelahkan mereka, maka kalian jangan mennggalkan pos ini. Sebaliknya, walaupun kalian melihat musuh unggul dan telah dan telah memporak-porandakan kami, janganlah kalian mencoba turun hendak menolong kami. Tetaplah pada tugas kalian, membidik kuda-kuda musuh dengan anak panahmu, sebab kuda tidak akan sanggup melawan hujam anak panah.
Pada awal pertempuran, pasukan tentara Islam yang hanya 700 orang dapat melumpuhkan pasukan tentara kaum musyrik Mekah yang berjumlah 3000 orang, berkat keterampilan pemanah-pemanah yang berada di bukit Uhud menghujami anak panah mereka kepada pasukan berkuda tentara kaum musyrikin Mekah dibawah pimpinan Komando Khalid bin Walid, sehingga banyak yang mati.
Tetapi keadaan berubah, pasukan pemanah yang bertugas di bukit Uhud itu sebagian turun kebawah untuk turut menyerang musuh sambl memungut harta rampasan perang yang ditinggalkan musuh yang kocar-kacir. Dengan demikian pos pertahanan di bukit Uhud menjadi kosong, dan keadaan ini dimanfaatkan oleh pasukan Khalid bin Walid untuk menyerang pasukan panah yang tinggal di bukit Uhud itu. Kemudian pasukan Khalid bin Walid menyerbu tentara Islam dari belakang. Secara tiba-tiba tentara Islam mendapat serangan dari dua arah, dari depan dan belakang, sehingga pasukan tentara Islam menjadi kacau. Banyak sekali tentara Islam yang gugur sebagai syuhada, termasuk Hamzah bin Abdul Muttalib, paman Rasulullah saw, yang bergelar singga Allah, gugur menjadi syuhada.
Peranng uhud terjadi pada pertengahan bulan syawal tahun 3 hijriah atau tahun 624 masehi. (Musthafa Mahmud, 1981: 24-27).
c.       Penghancuran Markas Kaum Munafiq.
Secara aqidah dan syariah kaum munafiq – demikian juga kaum yahudi – termasuk golongan kafir dan musuh Islam. Tetapi kaum munafiq dan juga kaum yahudi telah menjadi warga Negara Islam Madinah yang dijamin hak dan kewajibannya didalam konsttusi, maka mereka bebas menjalankan kegiatan agama dan sosial lainnya. Bagi kaum munafiq dibawah pimpinan Abdullah bin Ubay bin Salul, kebebasan yang diberikan oleh konstitusi, digunakan untuk menghancurkan Negara Islam Madinah. Dimulai dari fitnah (penghasutan, intri, mengadu domba sesama muslim), menjalin kerjasama dengan musuh-musuh Islam seperti kaum musyrik Mekah dan kaum Kristen Romawi Timur di Syria, membelot dari perang Uhud, mendirikan masjid Dhirar sebagai markas perjuangan kaum munafiq, untuk menghimpun orang-orang munafiq, mengeluarkan konsep-konsep yang merusak umat Islam dan Negara Islam Madinah. Dan kegiatan semacam itu telah melanggar konstitusi, dan setiap pelanggaran konstitusi akan mendapat sangsi hukum. Kegiatan kaum munafiq seperti diuraikan diatas, disampaikan oleh Allah SWT kepada Rasulullah saw dalam bentuk wahyu seperti tertuang didalam Al Quran, surat 9 (At Taubah): 107-108: “Di antara mereka juga ada orang yang membangun masjid untuk menciptakan kemudaratan dan kekafiran serta memecah belah antara orang-orang yang beriman, sambil menantikan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu, dan mereka bersumpah” “kami tidak bermaksud membangun masjid ini, kecuali semata-mata untuk kebaikan”.; tetapi Allah mengetahui bahwa mereka adalah pembohong. Janganlah kamu bersembahyang di dalamnya untuk selama-lamanya. Sesungguhnya masjid dibangun berdasarkan taqwa semenjak permulaan berdirinya, lebih baik kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalam masjid itu ada beberapa orang laki-laki yang gemar membersihkan dirinya dan Allah suka kepada orang yang bersih”.
Sayid Qutb dalam tafsirnya mengomentari ayat ini sebagai berikut” “ayat ini menerangkan sebagian daripada perbuatan orang-orang munafiq di masa Rasulullah saw. Mereka mendirikan sebuah masjid untuk menyaingi masjid Quba, dengan tujuan untuk merusak kaum muslimin, untuk menanamkan rasa permusuhan kepada Allah dan Rasul-Nya. Kendatipun mereka bersumpah, namun sumpah mereka itu adalah sumpah palsu, sekalipun dengan pembangunan masjid itu adalah untuk kebaikan agar orang-orang Islam dapat bersembahyang disitu. Namun Allah menyaksikan bahwa mereka itu adalah pembohong.
Allah SWT memerintahkan Rasulullah saw untuk tidak bersembahyang di dalamnya dan juga melarang orang Islam bersembahyang di masjid tersebut, serta memerintahkan Rasulullah saw dan para sahabatnya untuk meruntuhkannya. Sedangkan masjid Quba yang dibangun berdasarkan taqwa dan untuk mencari keridhaan-Nya adalah lebih utama dijadikan tempat sembahyang oleh kaum muslimin dan berhimpun didalamnya dinilai satu kebajikan. Dan masjd selama dipergunakan untuk markas kegiatan-kegiatan yang bertujuan merusak Islam dan kaum muslimin, walau tampak pada lahirnya sebagai lambang kemegahan atau syi’ar Islam, selama itu masjid yang demikian itu harus ditinggalkan; kalau dapat harus dihancurkan. Demikianlah yang dilakukan orang-orang munafiq sepanjang zaman, mereka memandang pengumuman, yang isinya seolah-olah membela dan mengangkat Islam, tetapi dibalik itu mereka berusaha merusakan Islam.
Kegiatan-kegiatan itu mungkin juga dalam bentuk organisasi, buku-buku atau pertemuan-pertemuan ilmiah untuk pembahasan masalah Islam dan kaum muslimin, tetapi misinya serupa dengan masjd Dhirar. Oleh karena itu kaum muslimin harus waspada dan berusaha menurunkan pengumuman 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar