Selasa, 17 Mei 2011

yang lain maupun dengan alam sekitarnya. (A.K. Broli; 1983: 201-203)
Sehubungan dengan pandangan ini, Roger Garaudy menyimpulkan bahwa masyarakat Islam tidak didirikan atas deklarasi hak-hak manusia, tetapi didirikan di atas dasar wahyu, petunjuk tentang kewajiban-kewajiban. (Roger Graudy; 1982: 65)
Islam memang lebih mementingkan kewajiban daripada hak. Hak itu seolah-olah berpokok pangkal pada kewajiban yang telah ditunaikan. Jika seorang manusia telah melaksanakan kewajiban, dia pun mendapatkan haknya.
Tiap-tiap diri kita mempunyai hak atas keselamatan jiwa kita. Karena itu, tiap-tiap diri kita mempunyai kewajiban untuk memelihara keselamatan jiwa kita dan jiwa orang lain. Seandai­nya orang lain tidak mau melaksanakan kewajiban untuk memelihara keselamatan jiwa kita, apakah artinya hak yang kita selalu terancam oleh bahaya, apakah artinya hak yang ada pada diri kita itu. Hak itu tidak akan ada artinya, hak itu akan lenyap, apabila tidak ada kewajiban, baik kewajiban pada diri kita maupun kewajiban pada diri orang lain, dalam mempertahan­kan hak tersebut. Suatu hak akan hilang, jika tidak ada kewajib­an yang mempertahankannya.
Sebagai contoh, menurut pasal 570 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, seorang yang mempunyai hak atas suatu benda mempunyai hak untuk mempergunakan benda itu untuk segala keperluan dan kesenangannya. Hak ini memberi kewajiban kepada orang lain, supaya orang lain itu jangan mengganggunya dalam menikmati kesenangan haknya itu.
Jika orang lain itu tidak mengindahkan kewajibannya itu­bahkan dia selalu mengganggu orang yang mempunyai benda tersebut, supaya dia jangan menikmati kesenangan haknya itu, apakah artinya hak itu? Hak itu tidak ada sama sekali. kalau hal itu tidak dibela oleh kewajiban. Karena itu, lebih dahulu ada kewajiban, barulah hak itu dapat berdiri.
Misalnya dalam suatu negara dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dalam berbagai persoalan. Supaya hak ini bisa dinikmati, tentulah harus ada kewajiban bagi pemerintah negara itu untuk melindungi hak tersebut. Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah, hak tersebut tidaklah akan ada.
Begitu juga kita sering mendengar bahwa manusia itu sama kedudukannya dalam hukum. Jelas sekali bahwa persamaan kedudukan dalam hukum ini, sebagai suatu hak, tidak akan ada artinya jika para penegak hukum tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan persamaan kedudukan itu. Hak itu baru akan berdiri, jika dia ditegakkan oleh kewajiban.
Dari penjelasan yang kita berikan di atas, nyatalah bahwa hak itu memerlukan kewajiban supaya dia dapat tegak. Hak tidak dapat berdiri sendiri. Berbeda dengan kewajiban. Kewajiban dapat berdiri sendiri, dengan tidak memerlukan hak untuk membantunya. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian hak kepada seseorang mengenai "keselamatan jiwanya"; tetapi diberikan saja kewajiban kepada setiap manusia supaya memelihara keselamatan jiwa manusia lain. Dengan hanya melaksanakan kewajiban ini, masing-masing jiwa manusia itu akan tetap terpelihara, meski tidak disebut­sebut adanya pemberian hak kepada setiap orang untuk keselamatan jiwanya.
Begitu pula halnya dengan contoh-contoh yang kita uraikan di atas. Harta seseorang akan terpelihara, jika setiap manusia diwajibkan memelihara harta itu dan jangan meng­ganggu harta orang lain. Menyatakan pendapat oleh setiap warganegara dapat dilaksanakan, jika kewajiban yang dibeban­kan kepada penguasa mau melindunginya, meski hak untuk itu tidak disebut-sebut. Tidak usah diberikan hak persamaan kedudukan dalam hukum, asal kewajiban dibebankan kepada para penegak hukum itu, supaya memperlakukan manusia sama kedudukannya dalam hukum. Dengan kewajiban itu saja, nikmat persamaan kedudukkan dalam hukum dapat diperoleh oleh manusia.
            Dengan demikian, jelaslah bahwa yang penting bagi manusia bukanlah hak, melainkan kewajiban. Hak akan hilang jika kewajiban tidak ada. Tetapi, dengan adanya kewajiban, hak akan timbul dengan sendirinya. Karena itu, dalam kehidupan bemasyarakat dan bernegara, manusia harus melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan tidak hanya menuntut hak. Kewajiban harus didahulukan, sesudah itu baru hak diterima. (Abdoeraoef; 1970: 69-70)
Berdasarkan uraian di atas, tampak dengan gamblang perbedaan yang mencolok antara pandangan Barat dengan pandangan Islam mengenai hak-hak asasi manusia. Perbedaan itu juga membawa akibat bahwa kewajiban harus didahulukan daripada hak, dan tidak sebaliknya. Perbedaan ini juga mem­bawa tanggung jawab yang berbeda. Apabila pertanggung­ jawaban hak-hak asasi manusia menurut Barat hanya bersifat duniawi, bagi Islam pertanggung jawaban itu bersifat duniawi dan ukhrawi.
Selain itu, darimana manusia sekuler itu tahu bahwa manusia itu mempunyai hak-hak asasi, padahal manusia itu masih misteri; jawabnya: kira-kira, spekulasi.
1.        Perang
a.       Dalam Komunisme
Uni Soviet – Negara komunisme pertama dan pernah menjadi Negara adidaya dunia, disamping Amerika Serikat, Negara kapitalis dunia yang paling jahat menulis didalam buku “Encyclopedia Bolshaya Sovietkaya”, encyclopedia resmi Uni Soviet, menulis antara lain:
§         Agama Islam adalah agama kelas-kelas pemeras, untuk menindas secara rohani kaum pekerja.
§         Agama Islam membenarkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.
§         Al Qur’an mempertahankan perbudakan, pemerasan dan kemiskinan.
§         Umat Islam penyembah berhala “batu hitam” di Ka’bah.
§         Di Uni Soviet akar-akar masyarakat Islam telah berhasil dibinasakan. (Bolshaya Sovietkaya Encyclopedia, jilid XVIII, 1953: 616-619).
Sikap penghinaan  terhadap Islam dan kaum Muslimin oleh Komunisme Rusia bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga dilakukan dengan penyerbuan, penjajahan dan pembunuhan sadis terhadap negeri-negeri Islam. Pesawat-pesawat tempur, kendaraan lapis baja menghujani bom-bom dan mengepung Negara-negara Islam seperti Republik Islam Idil-Ural di Kaukasus Utara, Republik Islam Khakan, Krime dan Turkistan. Pada akhir tahun 1918, penyerbuan tentara Komunis Rusia ini berhasil menguasai Negara-negara Islam tersebut kecuali Krimea. Kemudian dalam tahun 1919 Republik Islam Alaska Ardo di Orenburg jatuh ketangan pasukan Komunis Rusia, yang disusul dengan takluknya Republik Krimea pada awal tahun 1920. Pada tanggal 27 April 1920 pasukan Komunis Rusia menyerbu dan menguasai Republik Islam Azerbaijan dan Republik Islam Khiva di Turkistan timur. Dalam tahun 1921 pasukan tentara Komunis Rusia melanjutkan penaklukannya ke negeri Republik Islam Bukhara, yang daerahnya berbatasan dengan Afganistan.
Setelah penyerbuan dan penaklukan, panguasa rezim Komunis Rusia melakukan tindakan pemusnahan umat Islam dari negeri-negeri Islam. Republik Islam Idil-Ural yang berpenduduk kurang lebih 4.000.000 jiwa, berdasarkan dekrit regim Komunis tertanggal 23 Februari 1944, telah menangkap 1.350.000 orang umat Islam dan membuangnya ke daerah Siberia dengan melakukan kerja paksa. Nasib yang sama juga dialami oleh umat Islam Azerbaijan. Dan yang paling menyedihkan lagi adalah nasib umat Islam dari Republik Krimea, yang semula berjumlah 5.000.000 jiwa, yang tersisa tinggal 400.000 jiwa saja. Kebanyakan mereka yang hilang itu disebabkan oleh pembunuhan massal yang dilakukan oleh regim Komunis Rusia, dibuang di kamp-kamp kerja paksa. 90.000 buah masjid, mushalla dan madrasah dijadikan kandang-kandang hewan, gedung bioskop, klab malam, warung kopi dan minuman keras, panggung-panggung sandiwara, gudang peluru dan mesiu. Dan ada yang sengaja diruntuhkan dan dihancurkan, sehingga sulit untuk menemukan bekas-bekasnya. (Nur Muhammad Khan; 1954: 54-57).
Penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh penguasa Komunis Rusia terhadap umat Islam, sebagaimana diterangkan oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Islam Turkistan Timur, antara lain sebagai berikut:
§         Memaku paku-paku panjang ke kepala sehingga masuk ke otak;
§         Menggunakan orang-orang tawanan/tahanan sebagai sasaran-sasaran peluru dalam pelajaran menembak bagi pasukan tentara Komunis/merah;
§         Membakar tawanan dan orang-orang hukuman setelah mereka disiram dengan bensin;
§         Meletakkan topi baja ke kepala para tahanan, kemudian diberi aliran listrik, sehingga mata tercabut keluar;
§         Mengikat kepala para tahanan di satu kendaraan dan kakinya di kendaraan yang lain, kemudian kedua kendaraan itu dijalankan kea rah yang berlawanan, sehingga tubuh orang tahanan tersebut menjadi terpotong-potong;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar