Selasa, 17 Mei 2011

negara berkembang, yang mendapatkan pinjaman dari IMF dan bangkrut adalah Argentina dan Kolombia. Dan dominasi TNC melalui G-7 bukan hanya IMF, tetapi juga World Bank (Bank Dunia) dan Worla Trade Organization (WTO).
Lebih jauh dari itu IMF, senantiasa melakukan kebijakan terhadap Negara penerima pinjaman (Negara-negara berkembang) sebagai berikut:
·           pengetatan anggaran belanja Negara untuk kepentingan nasional guna terjaminnya kelancaran pembayaran hutang kepada IMF.
·           Liberalisasi sektor keuangan Negara, untuk memberikan kekuasaan kepada IMF untuk pergi dan datang semaunya.
·           Liberalisasi sektor perdagangan dalam negeri untuk mempermudah penetrasi produk-produk Negara G-7 (Kapitalis kaya).
·           Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan jalan menjualnya kepada asing / swasta guna memperlemah / menghilangkan intervensi Negara ke perusahaan-perusahaan dan sekaligus memperkuat dominasi IMF di negara-negara berkembang, dengan cara membeli BUMN dengan harga murah.
Berdasarkan data dan fakta tentang kebijakan-kebijakan IMF selama ini dapat disimpulkan bahwa kejahatan-kejahatan yang telah dilaksanakannya adalah sebagai berikut:
·           IMF penyebab terjadanya perkembangan suatu system kolonialisasi baru; yaitu penjajahan ekonomi terhadap Negara-negara berkembang oleh Negara-negara Kapitalis kaya, khususnya G-7.
·           IMF penyebab makin dominannya peranan TNC (perusahaan Kapitalis raksasa) terhadap perekonomian dunia, khususnya Negara-negara pengutang kepada IMF.
·           IMF pendorong dikorbankannya kepentingan rakyat banyak untuk menyelamatkan para bankir, khususnya pemilik bank-bank IMF.
·           IMF penyebab meningkatnya komersialisasi pelayanan publik.
·           IMF penyebab semakin meluasnya pengangguran.
·           IMF penyebab semakin merosotnya upah buruh.
·           IMF penyebab semakin melebarnya kesenjangan antara kaya dan miskin.
Karenanya Joseph Stiglitz pemenang Nobel ekonomi tahun 2001 memplesetkan istilah International Monetary Fund (IMF) dengan istilah “International Massacre Foundation” (IMF) = lembaga pembantaian internasional. (Abdul Qadir Djaelani; 2002: 23-26).
I.                    Prinsip Perang dan Serang Dalam Islam
1.        Bersifat difensif, teraniaya, terusir dan terfitnah;
Sebagaimana antara lain diatur didalam Al Quran; Surat : 22 (al Haj): 39-40: “telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya allah benar-benar maha kuasa menolong mereka itu, yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halamannya tanpa alas an yang benar, semata-mata hanya mereka berkata: Tuhan kami hanya Allah.
Dan didalam surat: 9 (at taubah): 190: “Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu berlebih-lebihan, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
Dan didalam surat: 8 (Al Anfal): 39: “dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah. Jika berhenti (dari fitnah), maka sesungguhnya Allah maha melihat apa yang mereka kerjakan”
Didalam Al Quran dengan menggunakan istilah “qital” (perang) terdapat didalam surat-surat sebagai berikut:
-         Surat : 2 (Al Baqarah) : 190; 191; 193; 216; 217; 244; 246; 253.
-         Surat : 3 (Ali Imran) : 13; 111; 121; 146; 154; 167; 169; 181; 195.
-         Surat : 4 (An Nisa) : 74-77; 84; 89-91; 155.
-         Surat : 5 (Al Maidah) : 24.
-         Surat : 8 (Al Anfal) : 16-17; 39; 65.
-         Surat : 9 (At Taubah) : 5; 12-14; 29-30; 36; 83; 111; 123.
-         Surat : 22 (Al Haj) : 39-40; 58.
-         Surat : 33 (Al Ahzab): 16; 20; 25; 16.
-         Surat : 47 (Muhammad) : 4; 20.
-         Surat : 48 (Al Fath) : 16; 22.
-         Surat : 49 (Al Hujarat) : 9.
-         Surat : 57 (Al Hudud) : 10.
-         Surat : 59 (Al Hasyr) : 11-12; 14.
-         Surat : 60 (Al Mumtahah) : 8-9.
-         Surat : 61 (Ash Shaff) : 4.
-         Surat : 63 (Al Munafiqun) : 4.
-         Surat : 73 (Al Muzammil) : 20.
Dalam mengomentari surat-surat tersebut diatas, khususnya surat: 22 (Al Haj): 39-40; surat: 9 (At Taubah): 190; dan surat: 8 (Al Anfal): 39, Muhammad Rasyid Ridha menyimpulkan sebagai berikut: “tujuan perang menurut Islam adalah untuk mempertahankan diri dari serangan, melawan kezaliman, melenyapkan fitnah dan menjaga keamanan dan perdamaian:. (Muhammad Rasyid Ridha: 1983: 529-537).
Roger Graudy: “kemenangan Islam disebabkan pandangan affirmasi radikal tentang transidensi Tuhan, dengan merelatifkan segala kekuasaan, telah menimbulkan keyakinan sebagaimana yang telah kita ketahui, tentang prinsip persamaan antara semua manusia dan menjelma menjadi pendorong untuk mencapai kemerdekaan dari segala penindasan politik, ekonomi atau agama. Affirmasi tentang transendensi Tuhan telah memberi harapan bagi semua kelompok yang tertindas, baik di kerajaan Kristen Romawi Timur maupun di kerajaan Majusi Persia Sassamid. (Roger Graudy; 1982: 51-53).
A.Hassan dalam kitab tafsirnya menjelaskan pengertian “fitnah” dalam surat: 8 (Al Anfal): 39 sebagai berikut: “fitnah itu artinya percobaan, gangguan, hasutan, siksaan, penganiayaan, penyusahan (membuat orang susah) dan sebagainya. Maksudnya disini ialah gangguan dan penganiayaan oleh orang-orang kafir terhadap orang-orang Islam dalam menjalankan agamanya maupun aktifitasnya” (A. Hassan; 1978: 54).
Berdasarkan uraian dimuka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Umat Islam tidak akan memulai peperangan, kecuali musuh menyerang mereka.
b.       Sikap untuk kezaliman seperti penindasan, penngusiran dari tanah air mereka, terror massal, pembunuhan massal dan seterusnya, umat Islam harus menyatakan perang terhadap penguasa yang melakukan kezaliman tersebut.
c.       Setiap bentuk larangan dan gangguan terhadap da’wah Islam dan ubudiyah mahdhah (ibadah ritual) umat Islam harus melakukan perlawanan terhadap kekuasaan semacam itu.
d.       Setiap bentuk fitnah terhadap Islam dan Umatnya seperti penghinaan, pendustaan, penodaan, pemurtadan baik dalam bentuk lisan, tulisan gambar/lukisan dalam bentuk cetak maupun elektronika, umat Islam harus melakukan perlawanan yang setara dan maksimal.
2.        Etika Perang
Pada saat Khalifah I Abu Bakar Siddiq (11-13 H / 632-634 M) berpidato dimuka para prajurit tentara Islam dibawah komandan Usama bin Zaid, pasukan ekspedisi kedaerah perbatasan Syiria untuk mencegah pasukan Kristen Romawi Timur yang sedang berencana menyerang Negara Islam Madinah, khalifah sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi Tentara Islam Madinah, memberikan komando sebagai berikut:
“Wahai prajurit sekalian! Inilah amanatku kepadamu, peliharalah baik-baik, jangan berkhianat, jangan kamu berlaku serong, jangan kamu berlaku curang, jangan kamu menyiksa korban yang telah mati, jangan kamu membunuh anak kecil, perempuan dan orang tua, jangan kamu tebang pohon kurma dan jangan kamu bakar, jangan kamu tebang pohon buah-buahan, jangan menyembelih kambing, lembu dan unta kecuali yang kamu perlu untuk dimakan; jika kamu bertemu kaum yang menyingkirkan dirinya di gereja-gereja untuk menjalankan ibadahnya, maka jangan kamu usik mereka itu, tetapi hendaklah kamu biarkan mereka didalam ibadahnya. Dan jika datang orang membawa hidangan untuk kamu makanlah sedikit-sedikit dengan menyebut nama Allah. Apabila kamu bertemu dengan pasukan / gerombolan yang bagian atas kepalanya digundulkan dan sekelilingnya dipanjangkan seperti ikat kepala, maka pukullah mereka dengan pedangmu. Dan sekarang, berangkatlah kamu dengan nama Allah. Tuhan melindungi kamu dari segala macam bahaya dan penyakit.” (Rus’an; 1983: 26-29).
Dari perintah Komando Panglima tertinggi Abu Bakar Siddiq terbaca jelas, bahwa Islam tidak membolehkan perang “system bumi hangus”, menyerang bukan sasaran militer, baik pasukan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar